KabarBaik.co- Suara dan gerakan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU untuk mengganti kepengurusan PBNU masa khidmat 2022-2027, belakangan makin nyaring. Senin (9/9), para kiai, pengasuh pondok pesantren, dan tokoh NU yang tergabung dalam Presidium Penyelamat Organisasi (PPO) MLB NU menggelar konsolidasi nasional di Cirebon, Jawa Barat.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut pembukaan layanan hotline pengaduan dan kritik atas sepak terjang PBNU akhir-akhir ini. Layanan hotline itu mereka buka sejak 6 September lalu. Nah, melalui hotline tersebut, PPO MLB NU mengklaim telah menerima ratusan pengaduan, kritik dan saran. Baik dari struktural maupun kultural NU se-Indonesia. Bahkan, dari Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU.
’’Presidium membuat hotline pengaduan dan telah menerima pengaduan, pendapat, kritik dan saran dari 28 provinsi, 326 kabupaten./kota, dan 11 PCI NU. Sebagian besar memberikan dukungan MLB, dan meminta segera diselenggarakan.’’ Demikian bunyi pernyataan dalam rilis yang diterima KabarBaik.co.
Salah satu pengaduan dan kritik keras yang diterima PPO MLB NU melalui layanan hotline adalah masalah tambang. PBNU dinilai telah mengubah wajah dan tampilan jamiyyah menjadi korporasi industri ekstraksi sumber daya alam (SDA/tambang).
Seperti sudah banyak diberitakan, PBNU menerima konsesi izin usaha pengelolaan tambang dari pemerintah. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah segera memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.
PT KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk dari Grup Bakrie. PT KPC memegang konsesi PKP2B yang berakhir pada Desember 2021. Awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, tapi wilayah konsesinya menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Sehingga sisa eks lahan PT KPC dengan luas lebih dari 20 ribu hektare itu ditengarai yang diproyeksikan bakal diserahkan kepada PBNU.
Nah, rencana PBNU menambang itulah yang mendapat sorotan warga NU hingga perlu dilakukan MLB seperti aduan yang masuk ke presidium. Sebab, keputusan menambang itu dinilai pelanggaran dan bertentangan dengan hasil bahstul masail PBNU pada 2015.
Dalam bahstul masail tersebut, PBNU menfatwakan eksploitasi SDA hukumnya haram. Bahkan, dalam forum bahtsul masail itu, PBNU juga mengeluarkan fatwa wajib bagi masyarakat untuk melakukan gerakan amar makruf dan nahi munkar atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam tersebut.
Dikutip dari berita NU Online, 10 Mei 2015, memang PBNU pernah melakukan bahstul masail tentang aktivitas eksploitasi tambang tersebut. Tepatnya di Pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Depok, Sabtu-Ahad, 9-10 Mei 2015. Para kiai peserta bahtsul masail menyatakan sedikit manfaat dari bisnis ini, tapi kerusakan luar biasa karena aktivitas ini, tidak bisa dimaafkan secara syari.
Ketika itu, Rais Syuriah PBNU KH A. Ishomuddin dan KH Azizi yang memimpin sidang bahtsul masail, membacakan kesepakatan forum akan keharaman aktivitas ekploitasi SDA Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan. “Meskipun perusahaan negara atau swasta eksploitir itu legal, tetapi praktiknya mereka mengabaikan Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan),” kata Kiai Ishom.
Peserta bahtsul masail PBNU ini, lanjut Kiai Ishom, mengeluarkan putusan haram terhadap eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada mashlahatnya. “Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya,” ujarnya.
Selain itu, pihak perusahaan yang melakukan aktivitas eksploitasi ini juga berkewajiban untuk menanggung kerugian yang diakibatkannya. Kewajiban ini yang masuk di dalam keputusan forum, dikutip oleh salah seorang peserta bahtsul masail dari kitab Qawaidul Ahkam fi Masholihil Anam karya Izzuddin bin Abdissalam.
Isu yang diangkat dalam bahtsul masaial itu berangkat dari keprihatinan para kiai melihat kerusakan alam yang luar biasa dan juga pencemaran lingkungan seperti lubang-lubang raksasa di Kepulauan Riau, Papua, Kalimantan, Aceh, Sidoarjo akibat eksploitasi alam berlebihan.
Masih dalam forum bahstul masail, para kiai tidak bisa menerima cara berpikir pelaku eksploitasi yang menganggap kerusakan alam itu sebagai konsekuensi yang wajar-wajar saja dari sebuah pertumbuhan ekonomi. Legal ataupun tidak legal, masyarakat wajib melakukan amar makruf dan nahi munkar. Pasalnya, aktivitas legal yang dijalankan oleh BUMN ataupun korporasi bukan berarti tidak memiliki dampak kerusakan alam.
Bahtsul Masail Memfatwakan Haram
‘’Nah, fatwa bahtsul masail PBNU (tentang eksploitasi sumber daya alam) pada tahun 2015 tersebut masih berlaku,’’ kata KH Imam Baihaqi, salah seorang peserta rapat konsolidasi nasional PPO MLB NU di Cirebon, dalam siaran persnya.
Selain soal tambang, beberapa pengaduan yang dihimpun dari layanan hotline PPO MLB lainnya, lanjut KH Imam, PBNU dianggap telah melanggar konstitusi NU. Khususnya khittah Nahdliyyah.
Lalu, PBNU dinilai merusak persatuan dan kesatuan jamiyyah dan jamaah NU melalui tata kelola, tata kerja, kinerja dan performa kepemimpinan PBNU dalam penyelenggaraan jamiyyah. Juga, terkait intervensi panitia khusus (pansus) haji yang dibentuk DPR RI.
‘’Hotline pengaduan tetap menerima pengaduan, pendapat, kritik, dan saran dari struktural serta kultural NU, hingga batas waktu diselenggarakan MLB NU. Seluruh rekam aduan itu melengkapi temuan dan kajian Presidum yang telah disajikan dalam Risalah Bangkalan beberapa pekan lalu,”.paparnya.
Dari hasil rapat konsolidasi nasional di Cirebon, juga telah terbentuk kepanitiaan Pra dan MLB NU. Yakni, KH Imam Jazuli sebagai ketua steering committee (SC), KH Abdussalam Shohib (sekretaris), KH Aguk Irawan (sekretaris), KH Imam Baehaqi (ketua OC), KH Fahmi Basya (sekretaris OC), dan Ir H Nashruddin (bendahara).
’’Presidium akan menyelenggarakan Pra MLB di akhir September atau awal Oktober 2024 dengan mengundang PWNU se-Indonesia dan atau merepresentasikannya,’’ ujarnya.
Dalam rangka menuju pelaksanaan MLB NU itu, pihaknya juga telah memutuskan langkah-langkah strategis dan taktis lainnya. Di antaranya, meminta kepada Kemenkum HAM cq Ditjen Administrasi Umum untuk membekukan SK tentang Pencatatan dan Pengesahan Perubahan AD-ART dan Kepengurusan PBNU sebagaimana tercatat dalam: AHU-0001097.AH.01.08.Tahun 2024. ’’Dengan alasan pelanggaran-pelanggaran berat oleh PBNU itu,’’ jelasnya.
Untuk itu, lanjut KH Imam, presidium mendelegasikan kepada KH Fahmi Basya, KH Ahmad Rosikh, KH Wahono, KH Dimyati, KH Sholahuddin Azmi, dan H Jakfar Shodiq segera bersilaturrahmi atau mendatangi Kemenkum HAM dan menyampaikan permintaan presidium untuk membekukan SK tentang Pencatatan dan Pengesahan Perubahan AD-ART dan Kepengurusan PBNU. (*)







