Serahkan SK Kepada 128 CPNS, Bupati Pasuruan: Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Menjadi Keniscayaan

oleh -2320 Dilihat
IMG 20250526 WA0019

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada lima perwakilan CPNS pada saat apel pagi bersama di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (26/5).

Total ada 9 formasi yang menerima SK CPNS. Masing-masing formasi analis keuangan pusat dan daerah ahli pertama sebanyak 2 orang, formasi pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah ahli pertama sebanyak 18 orang, formasi auditor ahli pertama sebanyak 24 orang, dan formasi auditor terampil sebanyak 5 orang.

Selain itu, SK CPNS diberikan kepada 13 orang polisi pamong praja ahli pertama, 15 orang pengawas lingkungan hidup ahli pertama, 24 orang polisi pamong praja terampil, dan 24 orang polisi pamong praja pemula. Selanjutnya, formasi pola pembibitan politeknik transportasi darat Indonesia Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebanyak 3 orang.

Mas Rusdi, sapaan familiar Bupati Pasuruan, juga menyerahan SK Purna Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Secara simbolis diberikan kepada tiga orang, yakni Nurhayati Purba (jabatan terakhir Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ayuminanik (jabatan terakhir Guru Ahli Madya UPT Satuan Pendidikan SDN Gondangwetan I), dan Muhammad Roji (Petugas Keamanan Kecamatan Rembang).

Dalam sambutannya Mas Rusdi menyampaikan ucapan selamat bergabung bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada seluruh CPNS Formasi TA 2024. “Dengan diterimakannya SK Pengangkatan sebagai CPNS, ini awal pengabdian saudara di Kabupaten Pasuruan dengan segala dinamika di era serba hybrid. Peningkatan kapasitas dan kompetensi menjadi keniscayaan yang harus dikuasai,” tegas Mas Rusdi, Senin (26/5).

Menurut Mas Rusdi, para CPNS harus bisa memahami karakteristik Pasuruan yang beragam dan memiliki bermacam kultur budaya serta geografis yang berbeda. Termasuk kondisi sosial ekonomi yang cukup heterogen. “Jadi Saudara harus siap dan mampu menjadi ASN, abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Mas Rusdi.

Mas Rusdi juga menekankan tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun untuk menilai kedisiplinan dan kinerja mereka. “Jika nantinya Saudara dinyatakan lulus, maka akan diangkat menjadi PNS. Tapi jika dinyatakan tidak lulus, maka Pemkab Pasuruan akan memproses dan memberhentikan Saudara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.