KabarBaik.co, Nganjuk – Masyarakat Kabupaten Nganjuk diimbau untuk ekstra waspada terhadap maraknya aksi penipuan yang mencatut nama pejabat kejaksaan.
Belakangan ini, beredar nomor telepon asing yang mengatasnamakan Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk menghubungi warga dengan maksud tertentu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa nomor yang beredar tersebut dipastikan palsu dan merupakan bentuk penyalahgunaan identitas institusi.
“Kami tegaskan bahwa nomor telepon yang beredar tersebut bukan nomor resmi Kejari Nganjuk. Ini adalah upaya oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan identitas pejabat kami dan berpotensi kuat untuk melakukan penipuan,” tegas Koko Roby Yahya, Senin (3/8).
Pihak kejaksaan menilai modus ini sengaja dimanfaatkan pelaku untuk menakut-nakuti atau mengelabuhi calon korbannya. Ia menambahkan, modus penipuan semacam ini biasanya menyasar masyarakat dengan cara meminta sejumlah uang, data pribadi, atau bentuk permintaan mencurigakan lainnya yang mengatasnamakan proses hukum maupun kedinasan.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku dari Kejaksaan, apalagi jika sudah mengarah pada permintaan uang atau data pribadi. Kejaksaan tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat,” lanjut Koko Roby Yahya.
Guna mengantisipasi jatuhnya korban, Kejari Nganjuk meminta warga yang menerima pesan atau panggilan dari oknum mencurigakan untuk segera melakukan klarifikasi ke saluran resmi sebelum mengambil tindakan apa pun.
“Apabila masyarakat menerima panggilan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Nganjuk, mohon segera konfirmasi melalui Hotline Kejari Nganjuk di nomor 08113285400 atau bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk,” imbau Koko Roby Yahya.
Dengan meningkatnya kewaspadaan publik, Pihak Kejari Nganjuk berharap kerja sama aktif dari masyarakat untuk bersama-sama membendung ruang gerak para pelaku kejahatan yang mencoba merusak nama baik institusi penegak hukum tersebut.








