Coklit Rampung, KPU Banyuwangi Rencanakan Penyusunan DPS

oleh -95 Dilihat
IMG 20240725 WA0009
Tahap penyusunan DPS di KPU Banyuwangi

KabarBaik.co – KPU Banyuwangi telah merampungkan tahap pencocokan data pemilih (coklit) untuk Pilkada 2024. Selanjutnya KPU mengagendakan persiapan penyusunan hasil coklit menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Proses coklit sudah rampung dilakukan, semua desa sudah 100 persen selesai,” kata Komisioner Divisi Datin KPU Banyuwangi, Moh Qowim, Kamis (25/7).

Persiapan penyusunan DPS ini dimulai dengan menggelar rapat koordinasi yang mengundang-hadirkan PPK pengampu Divisi terkait. Dalam rapat ini, PPK melaporkan hasil coklit secara mendetil. Sekaligus KPU mengevaluasi kinerja dan memetakan sejumlah potensi kerawanan penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

Baca juga:  Surat Suara Pilgub Mulai Dikirim ke Banyuwangi, Surat Suara Pilbup Masih Proses Cetak di Bali

Adapun dalam laporan hasil coklit tersebut memuat jumlah pemilih dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU memastikan setiap warga Banyuwangi yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercover hak pilihnya. Sebaliknya, KPU juga memastikan mana pemilih yang sudah kehilangan hak pilihnya.

“Pemilih MS atau TMS. Contoh yang meninggal berarti tidak memenuhi syarat lagi, sementara yang pemilih pemula yang usianya baru genap 17 tahun masuk di pemilih baru dan sebagainya,” jelasnya.

Baca juga:  Tema Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat, KPU Banyuwangi Gelar Debat Kesatu Cabup-Cawabup Malam Ini

Selain meninggal, hak pilih seseorang dapat dicoret dan menjadi TMS apabila orang tersebut menjadi anggota TNI/Polri. Sebaliknya, setelah pensiun secara resmi hak pilih orang tersebut bisa dipulihkan kembali.

“Kami memastikan itu, yang dulu dia punya hak pilih kemudian daftar polisi atau tentara kemudian diterima, begitu juga yang sudah pensiun. Semua dilakukan dengan dokumen autentik. Tentunya sesuai regulasi dan aturan,” jelasnya.

KPU juga melakukan pendataan terhadap pemilih yang harus pindah tempat memilih. Salah satunya, pemilih khusus yang berstatus warga binaan (narapidana). Termasuk pendataan pemilih disabilitas.

Baca juga:  Mantapkan Pendaftaran, KPU Banyuwangi Rapat Bareng Forkopimda dan Partai Politik

Qowim mengatakan, setelah data tersebut menjadi DPS, akan ada tahapan selanjutnya. Di mana data tersebut akan diolah kembali, dikoreksi dan dipastikan sudah sesuai hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami meminta bantuan dari masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan tahapan Pilkada ini. Maka ayo ramai-ramai, berbondong-bondong nanti datang ke TPS untuk mencoblos pada 27 November 2024,” cetusnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.