KabarBaik.co, Mataram – Seorang pria berinisial T, 25, warga Kelurahan Dayan Peken, ditangkap pada Rabu (13/5) dini hari. Ia mencuri sepeda motor milik warga di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken, Ampenan, Mataram.
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2026. Korban diketahui memarkir sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat kembali sekitar pukul 12.00 Wita, kendaraan tersebut sudah raib.
Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma YP mengatakan aksi pencurian dilakukan pada siang hari saat situasi lingkungan sedang sepi.
“Hasil pemeriksaan sementara, motor hasil curian sempat digadaikan pelaku di wilayah Lombok Tengah. Namun kendaraan korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya, Rabu (13/6).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat berpindah tangan.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lain di wilayah Kota Mataram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)








