SAMPANG –Sebanyak 21 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Polres Sampang Polda Jatim melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 14 – 25 Agustus.
Hal itu seperti disampaikan oleh KBO Satresnarkoba Polres Sampang Ipda Dwi Abdillah.“Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Sampang berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana Narkotika dengan 21 tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 17,12 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Dwi Abdillah menjelaskan bahwa dari 21 tersangka tersebut 19 orang berstatus sebagai pengedar dan 2 orang berstatus pemakai narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selain itu Ipda Dwi Abdillah menerangkan selama periode 1 januari 2023 sampai dengan 13 agustus 2023 Satresnarkoba Polres Sampang telah menangani 114 kasus dengan 132 tersangka.
Pada periode tersebut Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu 739,59 gram, Pil Ekstasi 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1.000 butir dan Pil Dextro 147 butir.
Sementara itu Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Tidak ada kompromi dengan pelaku peredaran narkoba, kami akan tetap melakukan tindakan tegas kepada yang terbukti mengedarkan Narkoba,”tegas AKBP Siswantoro di Polres Sampang, Senin (11/9/2023).
Ia menyebut sebagai langkah upaya pencegahan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat, sekolah, pondok pesantren maupun kampus perguruan tinggi.
“Sosialisasi bahaya narkoba terus kami lakukan, hal ini adalah upaya kami mencegah warga Masyarakat maupun generasi muda dapat terhindar dari Narkoba,” jelas AKBP Siswantoro.
Namun demikian Kapolres Sampang itu juga berharap seluruh masyarakat berperan aktif dalam pencegahan sekaligus penanggulangan peredaran narkoba.“Peran aktif masyarakat sangat penting bagi keberhasilan upaya kita bersama cegah narkoba,”kata AKBP Siswantoro.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya bisa memberikan informasi tersebut kepada Polisi RW, Polmas, Bhabinkamtibmas atau anggota Polri.
“Mari kita selamatkan bersama anak – anak kita, rekan – rekan kita, saudara – saudara kita dari jerat narkoba,” pungkas Kapolres Sampang.(kb04)