Demi Motor CB, 2 Remaja Lamongan Diciduk Polisi gegara Mencuri

oleh -160 Dilihat
Dua remaja diamankan Polres Lamongan karena mencuri motor CB.
Dua remaja diamankan Polres Lamongan karena mencuri motor CB. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Keinginan memiliki sepeda motor Honda CB membuat dua remaja di Kabupaten Lamongan nekat melakukan aksi pencurian. Ironisnya, motor yang dicuri merupakan kendaraan milik pelanggan yang dititipkan di warung kopi.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar hanya dalam waktu dua hari setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring berhasil menangkap dua terduga pelaku pada Minggu (21/6) malam.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAY, 15, warga Kecamatan Deket, dan FAP, 18, warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan warung kopi di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.

Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, kasus itu bermula saat korban AJ, 19, seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, kehilangan sepeda motor Honda CB miliknya pada Jumat (19/6).

Saat itu, korban bersama temannya menitipkan motor kepada salah satu karyawan warung sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.

Namun, ketika kembali sekitar pukul 20.00 WIB, warung sudah tutup dan motor yang sebelumnya diparkir di samping warung telah raib.

Korban sempat menghubungi salah satu karyawan melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Akan tetapi, karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melaporkannya ke Polsek Kedungpring.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Hamzaid.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Kecurigaan mengarah kepada dua karyawan warung yang ternyata mengetahui keberadaan motor korban sejak awal.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di rumah FAP di Kecamatan Sukodadi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB milik korban.

“Dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian,” ujarnya, Selasa (23/6).

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

“Untuk kedua terduga pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur,” tutup Hamzaid.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keinginan memiliki barang impian tidak dapat dibenarkan dengan cara melanggar hukum. Alih-alih mendapatkan motor idaman, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.