Diprotes Kontraktor Lokal Bojonegoro, Pihak PEPC Zona 12 Klaim Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Prosedur

oleh -593 Dilihat
WhatsApp Image 2025 04 23 at 13.46.46 scaled
Proses mediasi berlangsung setelah kontraktor lokal blokade akses masuk proyek JTB di Ngasem, Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12 buka suara terhadap aksi protes yang dilakukan kontraktor lokal. Para kontraktor lokal sebelumnya melayangkan protes karena menilai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan plat merah tidak berpihak kepada mereka.

Manager Relations & CID PEPC, Rahmat Drajat menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk tender Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di Field Jambaran Tiung Biru (JTB) yang berada di Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.

Menurut Rahmat, setiap tahapan tender, mulai dari evaluasi teknis hingga administratif, dijalankan sesuai prosedur. Proses tersebut juga memberikan ruang bagi publik untuk mengakses informasi secara terbuka.

Saat ini, lanjut Rahmat, tender pengadaan KRP di JTB tengah memasuki masa sanggah. Salah satu peserta yang tidak lolos evaluasi telah mengajukan sanggahan, yang kemudian ditanggapi secara resmi oleh panitia pengadaan sesuai mekanisme yang berlaku. “PEPC menghargai partisipasi seluruh peserta tender dan berkomitmen memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak,” ujar Rahmat, Rabu (23/4).

Rahmat menegaskan, PEPC juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan pelaku usaha lokal. Perusahaan terus memperkuat kemitraan dengan vendor lokal sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Kolaborasi dengan vendor lokal merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam memberikan dampak positif secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, semuanya harus tetap melalui proses bisnis yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan,” jelas Rahmat.

Rahmat menjelaskan, dalam industri migas, kepatuhan terhadap prosedur dan standar keselamatan kerja merupakan bagian integral yang tidak bisa ditawar, demi menjaga keamanan dan keberlangsungan operasional. Dia juga memastikan seluruh aktivitas operasional mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurut Rahmat, perusahaan menekankan bahwa aspek keselamatan kerja merupakan prioritas utama dalam mendukung program pemerintah untuk ketahanan dan pemenuhan energi nasional. “Karena dalam industri ini hal tersebut menjadi bagian integral dalam aspek keselamatan kerja,” tandas Rahmat.

Sejumlah pekerja dari PT Daya Patra Ngasem Raya sebelumnya melakukan aksi protes dan memblokir akses jalan menuju kawasan Proyek di Lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB) yang berada di Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Mereka memprotes PEPC Zona 12 sebagai operator JTB yang dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha lokal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.