KabarBaik.co – Jelang momen kelulusan siswa di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan larangan bagi seluruh sekolah di bawah naungannya untuk tidak menyelenggarakan acara wisuda atau kegiatan perpisahan yang membebani wali murid.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang telah dikirimkan ke seluruh lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja Tahun 2025 serta upaya menjaga kondusivitas dunia pendidikan di daerah.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Bojonegoro menegaskan bahwa sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata. Baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, dengan alasan apa pun.
“Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan wisuda di luar sekolah dalam bentuk apa pun,” ujar Sekertaris Disdik Bojonegoro Anang Prasetyo Adi, Selasa (13/5).
Anang juga menegaskan, selain melarang kegiatan wisuda, surat edaran tersebut juga mengatur larangan penggunaan pakaian formal seperti jas dan kebaya dalam kegiatan kelulusan. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun wali murid dengan alasan kegiatan kelulusan.
“Ini penting agar tidak ada beban tambahan bagi orang tua siswa,” tambahnya.
Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa sekolah tetap diperbolehkan menggelar kegiatan kelulusan dalam bentuk sederhana dan kreatif, selama tidak menimbulkan biaya tambahan bagi wali murid.
Ia berharap seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dapat mematuhi himbauan tersebut demi menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membebani masyarakat.(*)








