Dishub Kota Malang Sebut Penutupan Gerbang Griyashanta Langgar Aturan, Uji Coba Jalan Tembus Tetap untuk Kepentingan Publik

oleh -87 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 27 at 14.11.01
Penutupan jalan gerbang Griyasanta tembus Jalan Candi Panggung dengan pagar bambu. (Foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan penutupan akses gerbang Perumahan Griyashanta oleh warga RW 12 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab, jalan tersebut merupakan akses umum yang disiapkan untuk mendukung uji coba fungsional jalan tembus Soekarno Hatta-Candi Panggung.

Menurut Widjaja, keberadaan jalan tembus yang telah selesai dibangun sejatinya tidak menjadi persoalan. Permasalahan baru justru muncul setelah adanya penutupan akses oleh warga. “Jalan baru ini objeknya sudah dibuka, tidak ada permasalahan. Tetapi kemudian timbul masalah baru, yakni warga RW 12 yang dipimpin ketua RW melakukan penutupan jalan yang merupakan akses umum,” ujarnya, Senin (27/7).

Widjaja menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas. Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan belum mengambil langkah penegakan hukum. “Ini adalah suatu hal yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas. Kata kuncinya membuat masalah baru,” tegas Widjaja.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa Pemkot Malang tetap membuka ruang komunikasi dengan warga. Terkait kemungkinan dialog lanjutan, Widjaja menyebut hal tersebut masih akan dipertimbangkan. “Kita lihat nanti,” tandasnya.

Jalan tembus Soekarno Hatta-Candi Panggung sendiri dibangun sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Candi Panggung hingga simpang Perlimaan Tunggulwulung.

“Dalam skema uji coba, kendaraan dari arah Jalan Soekarno Hatta akan melintas melalui gerbang Griyashanta menuju Jalan Simpang Candi Panggung maupun sebaliknya guna mengurangi beban arus kendaraan di kawasan tersebut,” terangnya.

Di sisi lain, penutupan gerbang dilakukan warga RW 12 Perumahan Griyashanta sebagai bentuk penolakan terhadap rencana uji coba jalan tersebut. Warga menilai uji coba belum seharusnya dilaksanakan karena sejumlah gugatan hukum terkait proyek masih bergulir.

Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta, Jusuf Thojib mengatakan, saat ini masih terdapat gugatan class action yang berada pada tahap kasasi, gugatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang masih dalam proses banding, serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Rencana uji coba jalan tembus ini masih dalam proses perkara hukum. Ada gugatan class action yang masih proses kasasi, ada gugatan Amdal yang masih proses banding, dan ada PTUN yang sedang kami proses,” ujarnya.

Jusuf menilai pelaksanaan uji coba sebelum seluruh proses hukum selesai berpotensi mengabaikan mekanisme hukum yang sedang berjalan. Selain itu, warga juga meminta Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat turun langsung menemui mereka karena merasa berbagai surat keberatan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun belum mendapat respons. “Datang ke sini. Gentle. Jangan hanya minta suara saja,” ucapnya.

Meski menutup gerbang, Jusuf memastikan warga tetap menjaga situasi kondusif dan meminta seluruh warga tidak terpancing provokasi maupun tindakan anarkis. Ia juga menegaskan gerbang akan tetap ditutup selama akses tersebut masih digunakan sebagai jalur uji coba jalan tembus. “Sampai tidak dilewati,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.