Ditengarai Tak Berizin, Banner Bergambar Calon Wali Kota Dicopot Satpol PP Kota Batu

oleh -38 Dilihat
IMG 20240530 WA0022
Satpol PP Kota Batu mencopot banner tak berizin

KabarBaik.co – Selain banyaknya iklan yang ditayangkan di spanduk, mendekati Pilkada pada November 2024 ada juga banner yang menampilkan sosok calon wali kota dengan jumlah banyak menghujani poros jalan di wilayah Kota Batu.

Namun demikian, spanduk maupun iklan pada banner tersebut dinilai tidak berizin. Hingga pada akhirnya harus diringkas oleh Satpol PP Kota Batu saat operasi pencopotan baliho dan spanduk juga banner ilegal di kawasan Kota Batu.

“Kami akan menghapus semua iklan dan spanduk juga banner yang tidak sah. Karena ini adalah bagian dari ketertiban dan keindahan kota,” kata Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais, Kamis (30/5).

Menurut Rais, operasi yang dilaksanakan Satpol PP menyasar pada baliho, banner juga spanduk yang tidak membayar pajak atau tidak izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Kota Batu (DPMPTSP).

Bahkan, banner calon wali kota Batu yang tidak sah dan tidak layak pakai juga disita.

“Kami mohon maaf kepada calon wali kota yang spanduknya mungkin terkena dampak kegiatan ini,” ujar Rais.

Ia menjelaskan, operasi penertiban ini dipusatkan di jalur protokol seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung. Dan, yang menjadi sasaran utama Satpol PP yaitu yang dipasang di pohon, taman, dan tempat umum lainnya.

“Satpol PP tidak akan merusak spanduk pengaman. Spanduk yang sudah kami bersihkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya, silakan menghubungi kantor Satpol PP,” urainya.

Rais menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pembersihan reklame dan spanduk tanpa izin. Maka, diingatkan kepada seluruh pihak yang ingin memasang baliho dan spanduk agar terlebih dahulu mengajukan izin ke DPMPTSP Kota Batu.

Sedangkan, penyelenggaraan periklanan di Kota Batu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Batu (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Periklanan.

“Yang jelas, tempat-tempat yang diidentifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.