Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 13 Pesilat Jember yang Pukuli Polisi

oleh -232 Dilihat
kapolda jatim
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Pangdam V/Brawijaya,Mayjend TNI Rafael Granada Baay memaparkan kejadian pengeroyokan.

KabarBaik co – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan silat dengan korban seorang anggota Polri di Kabupaten Jember. Peristiwa ini sendiri terjadi di persimpangan lampu merah Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Diaphragma, Kecamatan Kaliwates pada Senin (22/7) lalu.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menerangkan bahwa peristiwa ini bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter memberi imbauan kepada anggota pencak silat yang melakukan konvoi agar tidak semaunya sendiri dengan memenuhi ruas jalan. Lantaran masih ada hak pengguna jalan lainnya yang bisa terganggu.

Baca juga:  Membongkar Fenomena Sawer Bus, Aksi Buka Jalan Ugal-Ugalan yang Viral di Media Sosial

Namun situasi yang awalnya kondusif tiba-tiba berubah memanas setelah salah seorang oknum pesilat berteriak. “Salah satu peserta konvoi, Khalifah Nur Habibi, memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas,” ujar Jenderal bintang dua ini di Gedung Mahameru Polda Jatim.

Imbasnya, massa pesilat yang sedang konvoi pun lantas melempari mobil petugas yang tengah berpatroli dengan batu. Demi menghindari amukan massa, petugas pun lantas meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil. Nahas satu orang anggota Polri tertinggal dan menjadi sasaran amukan massa.

“Anggota Polsek yang tertinggal dipukul, dipegang, dan diseret ke arah trotoar. Selanjutnya beberapa massa pesilat secara bergantian melakukan pemukulan, menendang, serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera,” jelasnya.

Baca juga:  Menpan-RB Bangga Ada Ponpes di Jember Berhasil Cetak Santri Modern

Korban yang kemudian diidentifikasi sebagai Parmanto Indra Jaya anggota Polsek Kaliwates mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Ia harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan total 11 orang tersangka dewasa serta 2 anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini. Mereka adalah KNH, ARA, MAN, RAD, SLR, YAD, DAP, MYB, AB, AF dan MVR.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku,” tambah Kapolda.

Para tersangka diduga melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 170 KUHP atau pasal 212 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Hebat! Siswa SMA Muhammadiyah 3 Jember Ciptakan Aplikasi Pencegah Demam Berdarah, Lolos Olimpiade Penelitian 2024

Peristiwa ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di padepokan PSHT Jl. Mujahir, Kec. Sukorambi, Kab. Jember. Seusai acara, sekitar 200 anggota PSHT melakukan konvoi di sekitar Kota Jember.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan masyarakat,” tutupnya tegas.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.