Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Begal Payudara

oleh -873 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 25 at 12.44.07
Pelaku begal payudara saat diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro di rumahnya, Kamis (24/7). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku begal payudara di Jembatan Sosrodilogo Kecamatan Kota Bojonegoro, Rabu (24/7). Pelaku berinisial P (19), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Sementara korban adalah Y (30) warga Sumberlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Kejadian tersebut bermula saat Y sedang pulang bekerja sebagai pencuci piring di salah satu rumah makan di wilayah Pasar Kota Bojonegoro sekitar pukul 12.00 malam. Saat sampai di Jembatan Sosrodilogo, Y tiba-tiba dibuntuti oleh seorang tak dikenal yang tiba-tiba berada di samping motor Y.

Baca juga:  Diduga Oknum Kapolsek di Bojonegoro Kepergok Selingkuh, Viral di Media Sosial

Tiba-tiba pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memegang payudara korban. Pelaku pun sempat melarikan diri namun Y langsung mengegas motornya dan menabrakkan motor korban ke motor tersangka sampai mengakibatkan plat nomor motor tersangka jatuh karena copot dari tempatnya. Namun, korban juga sempat terjatuh dari motornya.

Berbekal plat nomor tersangka itulah petugas akhirnya melakukan pengecekan. Hingga ditemukan korban merupakan warga Tulung, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  AKP Anjar Rahmad Putra Jabat Kasat Lantas dan AKP Fahmi Amrullah Jabat Kasatreskrim Polres Bojonegoro

“Dari plat nomor kendaraan pelakulah kita melakukan pelacakan dan akhirnya kita amankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Kamis (25/7).

Sampai saat ini pelaku masih dimintai keterangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6 UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 4 sampai 12 tahun. (*)

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.