KabarBaik.co – Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali menorehkan capaian fantastis. Mereka berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Daftar Pencarian Orang (DPO) Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea.
Dalam ungkap ini, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti sabu 84 kg dan ekstasi sebanyak 2.100 butir.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, ABM, 35 tahun, warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lain yakni, YDS, 22 tahun, warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda tersangka ABM ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (23/7).
“Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita ini tidak berasal dari satu tempat yang sama. Rinciannya dari tersangka ABM sebanyak 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru, dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim,” lanjut Kapolda Jatim.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tengang narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” pungkasnya.(*)






