DJP Jatim I Genjot Penerimaan Pajak Rp 56,3 Triliun, Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama

oleh -136 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 31 at 11.53.32 AM
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan (Irma Hari Trisiawardani

KabarBaik.co, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I terus mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 56,3 triliun. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 51 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan mengatakan pihaknya tetap optimistis mampu memenuhi target penerimaan hingga akhir tahun melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta edukasi kepada masyarakat, termasuk kalangan media.

Menurut Max, media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat. Karena itu, DJP Jatim I secara rutin menggelar Kelas Pajak untuk Wartawan agar insan pers memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan, regulasi, maupun proses bisnis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat memperoleh informasi perpajakan langsung dari sumber resmi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, berimbang, dan mudah dipahami,” ujar Max ditemui di Kantor DJP Jatim I Surabaya, Jumat (31/7).

Ia menambahkan keterbukaan informasi menjadi salah satu komitmen DJP dalam membangun kepercayaan publik. Dengan pemahaman yang semakin baik mengenai sistem perpajakan, diharapkan pemberitaan yang muncul dapat memberikan edukasi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam paparannya, Max menjelaskan bahwa wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I meliputi seluruh Kota Surabaya yang menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi terbesar di Indonesia. Kondisi tersebut menjadikan potensi penerimaan pajak di wilayah ini sangat besar.

Kontributor terbesar penerimaan pajak masih berasal dari sektor industri pengolahan. Sektor tersebut memberikan kontribusi lebih dari 30 persen terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.

Di dalam kelompok industri pengolahan, industri hasil tembakau atau rokok menjadi penyumbang penerimaan terbesar. Selain itu, sektor perdagangan yang berkaitan erat dengan aktivitas industri pengolahan juga memberikan kontribusi signifikan. Di luar kedua sektor tersebut, penerimaan juga ditopang oleh sektor administrasi pemerintahan yang turut menyumbang penerimaan dalam jumlah besar.

“Industri pengolahan masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak di wilayah kami, terutama industri hasil tembakau. Setelah itu disusul sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan,” kata Max.

Selain mengoptimalkan penerimaan melalui pelayanan dan pengawasan, DJP juga menjalankan fungsi penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Max menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah serangkaian upaya persuasif dan imbauan kepada wajib pajak tidak memperoleh respons.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan merupakan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan dalam proses penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila wajib pajak bersikap kooperatif dan bersedia melunasi kewajibannya, tentu tidak sampai dilakukan pemblokiran rekening. Langkah tersebut hanya diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan penagihan,” jelasnya.

Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan tindakan penagihan aktif lainnya berupa penyitaan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan hak negara atas piutang pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Max menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, jajaran Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur juga telah melaksanakan sejumlah tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan.

Di Provinsi Jawa Timur sendiri terdapat tiga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I yang berkedudukan di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur II di Sidoarjo, serta Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang. Ketiga kantor wilayah tersebut bersinergi dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Melalui penguatan edukasi kepada masyarakat, kolaborasi dengan media, serta penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, DJP Jawa Timur I berharap target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.