Dorrr! Perlawanan Pembunuh Bripka Arya Berakhir di Teluk Hantu

oleh -102 Dilihat
PISTOL ILUSTRASU
Ilustrasi senjata api (Foto IST)

KabarBaik.co, Lampung – Bahroni alias Roni, tersangka penembak mati Bripka Arya Supena yang tewas pada 9 Mei 2026 lalu, ganti yang ditembak mati petugas Polda Lampung dalam operasi penangkapan dini hari Jumat (15/5).

Roni tewas di tempat sekitar pukul 05.15 WIB di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Saat tim gabungan mendekat untuk menangkapnya, Roni langsung melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan tindakan tegas dan terukur diambil karena nyawa anggota tim terancam.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan secara aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga pelaku tewas di tempat,” kata Helfi dalam konferensi pers, Jumat (15/5).

Roni merupakan eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya. Korban tewas ditembak pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di depan Toko Yuzi Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung. Arya sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Lampung, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan akibat luka tembak kritis.

Dari tangan Roni, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Satu pucuk senjata api rakitan revolver
Satu pucuk pistol HS kaliber 9 mm milik anggota Polri (nomor A204161) beserta 14 butir amunisi dan satu selongsong peluru,
satu bilah pisau.

Selain itu, dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Beat warna biru dan Honda CRF warna hijau yang nomor rangka serta mesinnya telah digerinda), Helm, telepon genggam, dan pakaian yang dipakai tersangka

Helfi menambahkan bahwa Roni berperan sebagai pilot sekaligus eksekutor dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Meski Roni sudah tewas, polisi tetap mendalami perannya berdasarkan keterangan tersangka lain yang telah ditangkap lebih dulu.

Sebelumnya, polisi lebih dulu telah menangkap tersangka Hamli pada Senin (11/5/2026) pukul 13.30 WIB di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.