DPRD Bojonegoro Bahas Polemik Santunan Dampak Sosial PSN Bendungan Karangnongko

oleh -105 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 12 at 12.45.55 PM scaled
RDP pembangunan Karangnongko di gedung DPRD Bojonegoro (Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik santunan dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Audiensi tersebut mempertemukan Tim Terpadu (Timdu), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Perhutani, pemerintah desa, Kelompok Tani Hutan (KTH), serta masyarakat terdampak.

Pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait mekanisme pemberian santunan, termasuk pembayaran kerohiman dan ganti tanaman pertanian yang terdampak proyek. Salah satu persoalan yang mencuat adalah perbedaan pandangan mengenai dasar penilaian santunan dampak sosial, khususnya biaya pembersihan lahan (land clearing) yang menjadi acuan perhitungan kompensasi.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), Panuri, menjelaskan bahwa masyarakat tidak pernah menuntut ganti rugi atas tanah negara yang terdampak proyek bendungan. Menurutnya, yang diperjuangkan warga adalah biaya untuk membuka lahan pengganti agar mereka dapat kembali bercocok tanam dan mempertahankan mata pencaharian setelah lahan yang selama ini dikelola tidak lagi bisa digunakan.

Sebagai dasar usulan tersebut, pihaknya telah menyusun Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan teknis yang mencakup kebutuhan tenaga kerja, bahan, hingga peralatan pembersihan lahan. Dokumen itu juga telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Kami tidak meminta ganti rugi tanah negara. Yang kami perjuangkan adalah biaya untuk membuka lahan baru agar masyarakat bisa kembali melanjutkan kehidupan dan mata pencahariannya,” ujar Panuri, Jumat (12/6).

Pandangan serupa disampaikan Kepala Desa Kalangan, Tri Maryono. Ia menegaskan bahwa sejak awal masyarakat hanya meminta bantuan biaya untuk membuka lahan baru sebagai pengganti lahan garapan yang terdampak pembangunan bendungan.

“Ketika lahan yang selama ini dikelola digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari lahan lain dan membutuhkan biaya untuk memulai kembali,” kata Tri Maryono.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Imam Sholikin menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah memastikan seluruh hak masyarakat terdampak telah terakomodasi dengan baik.

“Kita tidak ingin melanggar aturan negara yang berlaku dan KJPP juga telah bekerja sesuai regulasi. Tetapi bukan tidak mungkin ada data yang tercecer atau belum terakomodasi,” tuturnya.

Sementara itu, pimpinan rapat, Amin Tohari, menyatakan bahwa audiensi belum menghasilkan keputusan final. Hal itu disebabkan masih adanya sejumlah persoalan yang perlu didalami, ditambah belum lengkapnya kehadiran pihak-pihak terkait, termasuk Tim Terpadu.

Karena itu, DPRD Bojonegoro berencana menggelar audiensi lanjutan dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi bersama.

“Tujuan kita adalah mencari titik temu. Karena masih ada beberapa pihak yang belum hadir dan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu didalami bersama, maka pembahasan ini akan kita lanjutkan dalam forum berikutnya,” kata Amin.

Menurut Amin, persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan santunan dampak sosial, tetapi juga kerugian akibat tanaman pertanian yang terdampak proyek. Salah satunya tanaman jagung yang disebut belum memasuki masa panen namun sudah terdampak aktivitas pembangunan.

“Ada persoalan ganti rugi persilahan, kemudian ada juga tanaman jagung yang sebenarnya belum waktunya panen tetapi sudah tergilas. Ini yang menjadi perasaan masyarakat dan tidak bisa kita pungkiri,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta adanya keterbukaan data terkait realisasi santunan dampak sosial yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp8 miliar. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh dana yang dialokasikan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

“Yang ingin kami pastikan adalah uang sekitar Rp 8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja. Apakah seluruhnya sudah diterima masyarakat atau termasuk komponen-komponen lain yang disebutkan dalam pembahasan tadi,” pungkas Amin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.