KabarBaik.co, Bojonegoro – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko kembali berakhir tanpa kesimpulan. Ketidakhadiran sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan memicu kekecewaan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin pada Rabu (22/7).
RDP yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro itu merupakan pertemuan kedua yang membahas persoalan dampak pembangunan Bendungan Karangnongko terhadap masyarakat. Rapat gabungan Komisi A dan Komisi D tersebut dipimpin langsung oleh Mitroatin.
Pertemuan dihadiri puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari wilayah terdampak, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Bojonegoro, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, para petani LMDH Desa Ngelo kembali mempertanyakan kejelasan mekanisme dan realisasi ganti rugi atas lahan hutan yang terdampak pembangunan bendungan. Namun, berbagai pertanyaan yang disampaikan warga belum mendapatkan jawaban pasti karena Kepala Dinas PUSDA Bojonegoro maupun Administratur (ADM) Perhutani tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Kondisi itu membuat pembahasan kembali menemui jalan buntu. Mitroatin pun melontarkan kritik keras kepada para pemangku kebijakan yang tidak memenuhi undangan resmi DPRD.
“Ini merupakan aspirasi masyarakat. Kita tahu Bendungan Karangnongko adalah Proyek Strategis Nasional. Tujuannya tentu agar masyarakat, khususnya petani di Bojonegoro, memperoleh manfaat yang lebih besar. Tetapi dengan adanya PSN, hak-hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” tegas Mitroatin.
Menurutnya, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan sangat penting agar setiap persoalan yang disampaikan warga dapat langsung diputuskan tanpa harus menunggu rapat berikutnya.
Mitroatin mengungkapkan warga bahkan telah membawa berbagai dokumen dan surat yang telah ditandatangani sejumlah pihak terkait sebagai bukti perjuangan mereka. Namun seluruh berkas tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena tidak ada pejabat yang dapat memberikan keputusan.
“Kami sudah mendengarkan penyampaian dari kelompok tani. Mereka membawa banyak dokumen yang ditandatangani para pemangku kebijakan. Tetapi bagaimana kita bisa mendapatkan hasil kalau yang hadir bukan pengambil kebijakan? Kita bertanya ini dan itu, tetapi tidak ada jawaban yang bisa diputuskan,” ujarnya.
Politisi Golkar tersebut berharap pembahasan dapat kembali digelar dalam RDP ketiga. Ia meminta seluruh pejabat yang memiliki kewenangan hadir secara langsung agar persoalan ganti rugi dampak pembangunan PSN Bendungan Karangnongko segera menemukan solusi.
“Saya memahami mungkin mereka memiliki kesibukan. Tetapi bagaimanapun juga, hak-hak warga tidak boleh dikesampingkan, apalagi mereka masyarakat kecil. Dalam mengambil kebijakan harus sesuai regulasi yang berlaku. Kami berharap pertemuan berikutnya menjadi rapat terakhir dan sudah menghasilkan kesimpulan,” pungkasnya. (*)






