DPRD Gresik Nyatakan Jual Beli Tanah Kavling Ilegal, Rekomendasikan Penghentian Jual Beli Dikeluarkan

oleh -1120 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 15 at 16.43.07
Ilustrasi tanah kavling. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik mengeluarkan rekomendasi tegas terkait praktik jual beli tanah kavling. Dalam kajian Komisi II, bisnis ini dinyatakan ilegal karena melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

“Jual beli tanah kavling ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pembeli dan pemerintah daerah,” kata Nadlir, anggota Komisi II DPRD Gresik, saat dimintai keterangan, Sabtu (15/2).

Menurut Nadlir, tanah kavling tidak mengantongi izin penting seperti Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lalu Lintas, hingga Peil Banjir. Tanpa izin-izin tersebut, lahan yang dijual tidak bisa dikembangkan menjadi permukiman yang sah.

kabarbaik lebaran

DPRD Gresik menemukan bahwa pembeli tanah kapling tidak bisa mensertifikatkan tanahnya, sehingga mereka berisiko mengalami sengketa lahan. Selain itu, pemerintah daerah juga kehilangan potensi penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kasihan masyarakat kita. Mereka membeli tanah yang statusnya tidak jelas. Kita harus segera memberikan edukasi kepada mereka agar tidak dirugikan lebih jauh,” ujar Nadlir.

DPRD Gresik akan meneruskan rekomendasi ini kepada instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memperketat pengawasan terhadap praktik jual beli tanah kavling.

Tak hanya itu, DPRD Gresik juga akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut agar praktik ini tidak semakin marak. “Langkah awal yang paling penting adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sambil kita terus akan membahas pengawasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” tegas Nadlir.

Saat ini, bisnis tanah kavling masih terus berjalan di Gresik. Namun, dengan adanya sikap tegas DPRD dan rencana pengawasan lebih ketat, bukan tidak mungkin praktik ini akan dihentikan. Masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah kavling dihimbau untuk mengecek legalitas lahannya. Sebab, tanpa izin yang jelas, tanah tersebut berisiko tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.