KabarBaik.co – Menjelang tahun 2026, DPRD Jombang mulai menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menariknya, masyarakat kini diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam perumusan regulasi daerah tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menerima usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga terbuka terhadap masukan dari warga.
“Kami berharap keterlibatan semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga kelompok komunitas. Sepanjang usulannya sesuai kebutuhan warga dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu akan kami pertimbangkan,” ujar Kartiyono saat dikonfirmasi, Jumat (5/9).
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan mengajukan surat resmi ke DPRD Jombang. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumasifa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke setiap OPD guna menginventarisasi kebutuhan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk tahun depan.
“Biasanya mulai awal Oktober sudah ada draf usulan yang masuk. Karena berbarengan dengan pembahasan APBD 2026, anggaran penyusunan raperda juga harus disiapkan sejak awal,” jelas Yaumasifa.
Ia menambahkan rata-rata setiap tahun terdapat sekitar 15 usulan raperda. Namun tidak semuanya akan masuk dalam agenda pembahasan. Seleksi dilakukan berdasarkan tingkat urgensi, relevansi, serta kebutuhan revisi perda yang sudah ada.
“Raperda yang sifatnya mendesak atau menyesuaikan regulasi baru tentu lebih diprioritaskan. Proses penentuan skala prioritas ini kami lakukan bersama Bapemperda DPRD,” pungkasnya.
Penyusunan Propemperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. (*)






