Pemkab Jombang Bersama DPRD Mulai Bahas Raperda tentang PPA Korban Kekerasan

oleh -2915 Dilihat
Rapat paripurna pembahasan Raperda di gedung DPRD Jombang. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Langkah ini diambil menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Rapat Paripurna yang di gelar DPRD Jombang menandai dimulainya pembahasan Raperda yang diharapkan dapat memberikan perlindungan berlapis bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.

Bupati Jombang, Warsubi, mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi dalam jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.

Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang mencatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.

“Angka ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak,” ujar Warsubi pada Kamis (13/3).

Warsubi menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari tindak kekerasan.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua,” katanya.

Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan. Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Raperda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perlindungan, pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan. Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyatakan bahwa pihaknya terus mengkaji Raperda ini untuk memastikan kualitasnya.

“Jika memang nanti dibutuhkan untuk konsultasi publik lagi, ya nanti kita jalankan. Yang jelas ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Penyelesaian Raperda PPA ditargetkan selesai pada tahun 2025, karena Raperda ini telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.