KabarBaik.co, Blitar – Keluhan bau limbah peternakan ayam milik CV Bumi Indah di Desa Karangrejo, Kecamatan Gandusari, kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Blitar. Komisi III bahkan memberi batas waktu maksimal satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan bau yang dikeluhkan warga.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho mengatakan, masyarakat masih mencium aroma menyengat dari area pengolahan limbah peternakan. “Masih ada bau yang dirasakan warga di radius tertentu. Karena itu kami meminta perusahaan segera melakukan langkah konkret,” ujarnya, Rabu (13/5).
Menurut Aryo, CV Bumi Indah sebenarnya sudah memiliki sistem pengolahan limbah modern. Namun, proses pengolahan tersebut diduga justru memunculkan uap yang menyebabkan bau tidak sedap.
Dalam hearing itu, warga meminta kepastian waktu penyelesaian. DPRD pun mendorong agar persoalan tersebut bisa dituntaskan dalam dua pekan hingga paling lama satu bulan. “Warga sudah cukup lama terdampak bau limbah ini, sehingga mereka ingin ada penyelesaian yang jelas,” katanya.
Meski mendapat tekanan dari masyarakat, DPRD menilai pihak perusahaan masih cukup kooperatif selama proses mediasi berlangsung. Setiap hearing yang digelar, perusahaan disebut selalu hadir dan membuka komunikasi dengan warga.
Namun demikian, dewan menegaskan legalitas usaha bukan berarti perusahaan bisa mengabaikan dampak lingkungan yang masih dirasakan masyarakat. “Kalau masih ada residu pengolahan yang mengganggu warga tentu harus dibenahi,” tegasnya.
Komisi III juga meminta sejumlah OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, DPMPTSP hingga PUPR, meningkatkan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Aryo menjelaskan, polemik tersebut berkembang bertahap. Awalnya masyarakat mempersoalkan izin usaha perusahaan. Namun setelah legalitas dinyatakan lengkap, fokus keluhan kini bergeser pada bau limbah yang belum sepenuhnya hilang.
Ia menyebut alat tambahan pengolahan limbah yang sebelumnya didatangkan dari luar negeri kini sudah dipasang. Meski hasil uji laboratorium dinyatakan memenuhi standar, warga mengaku bau masih muncul pada waktu tertentu.
“Kalau pengujian dilakukan saat bau tidak muncul tentu hasilnya bisa lolos. Tapi masyarakat tetap merasakan dampaknya,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD belum mengarah pada rekomendasi penghentian operasional perusahaan. Sebab, seluruh proses tetap harus mengacu pada mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. “Kami ingin investasi tetap berjalan, tapi masyarakat juga tidak boleh dirugikan,” pungkasnya. (*)







