KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama BPJS Kesehatan terkait sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (10/2). Dalam pertemuan tersebut, muncul sorotan terkait perbedaan antara regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dengan realitas pelayanan di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Ratna Dewi, mengungkapkan bahwa terdapat kesenjangan antara aturan yang dibuat dengan implementasi di fasilitas kesehatan. “Regulasi sudah diberikan oleh pemerintah, tetapi di lapangan pelayanannya masih jauh dari harapan. Apa gunanya digitalisasi jika kualitas pelayanan tetap kurang?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi IV DPRD untuk meningkatkan kinerja serta kualitas layanan kesehatan di daerah.
Ratna Dewi juga menyoroti perbedaan standar pelayanan di puskesmas dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan sesuai regulasi BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan hak mereka.
Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Anggun Laily, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.
“Kami selalu melakukan evaluasi di lapangan, namun BPJS tidak bisa bekerja sendiri. Ada fasilitas kesehatan (faskes) dan stakeholder terkait yang harus memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (*)






