KabarBaik.co – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) berharap agar revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember bisa disahkan sesegera mungkin.
Hal itu disampaikan Kepala DPRKPCK Pemkab Jember, Rahman Anda, Kamis (15/8).
Ia mengaku mempunyai waktu selama 2 bulan sejak mendapatkan persetujuan subtansi untuk menyelesaikan perda tersebut.
“Karena, Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, investor, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kurun waktu 2 bulan ini, memang masih ada proses untuk persetujuan dari Gubernur serta Kementerian.
“Karena itu, sebelum 21 Agustus 2024, pembahasan ini sudah tuntas dan mendapatkan persetujuan bersama. Karena secara substansi sudah dibahas sesuai prosedur,” kata Rahman.
Ia menambahkan, peta rawan bencana dan mitigasi bencana masuk dalam Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.
“Jadi dua hal tersebut masuk dalam Ketentuan Khusus di Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember,” katanya.
Menurutnya, terkait dengan bencana dan mitigasi bencana secara teknis didetailkan di Perda Penanggulangan Bencana.
“Kabupaten Jember mungkin merupakan satu-satunya kabupaten yang belum mempunyai Perda Penanggulangan Bencana,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni mengatakan bahwa Pansus telah mengundang sejumlah elemen mahasiswa, dan LSM SD inpres Jember, untuk meminta masukan-masukan untuk memperkaya perda RTRW.
“Tidak usah buru-buru karena kami juga masih mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat dan mahasiswa Jember untuk perda yang berlaku 20 tahun ke depan itu,” pungkasnya.(*)