Dua Kali Penindakan Selama Ramadan, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

oleh -82 Dilihat
IMG 20260307 WA0015
Penindakan rokok ilegal yang beredar di wilayah Malang Raya. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Selama bulan Ramadan 2026, petugas telah melakukan dua kali penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan juga merugikan negara,” ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dengan fokus pengawasan terhadap jasa pengiriman barang di wilayah Kota Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paket kiriman yang berisi rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Total barang yang ditemukan sebanyak 20 koli berisi 1.300 bungkus atau setara dengan 25.920 batang rokok ilegal. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp 38.523.200 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 19.355.520. Penindakan kedua dilakukan pada Rabu (4/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Halmahera, Kecamatan Klojen.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan di toko tersebut. Rokok tersebut merupakan BKC hasil tembakau jenis SKM dan SPM dari berbagai merek, di antaranya Get New dan Rama, yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Total barang yang diamankan sebanyak 731 bungkus atau 14.540 batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 21.759.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.947.649.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pandores menambahkan, keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.