Dua Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Malang Saat Ramadan

oleh -76 Dilihat
IMG 20260227 WA0046
Barang bukti curanmor yang diamankan Polres Malang. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga selama Ramadan di wilayah hukum Polres Malang berhasil diungkap. Dua pelaku berinisial RS, 35, dan RV, 34, warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, diringkus aparat kepolisian di lokasi berbeda.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (25/2) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung setelah melalui proses penyelidikan.

“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Kedua pelaku kami amankan di lokasi berbeda berikut barang bukti kendaraan hasil curian,” ujar Bambang, Jumat (27/2).

Ia menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan AN, 49, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada pertengahan Februari 2026. Saat itu, motor diparkir di rumah korban dalam kondisi kosong.

Menurut Bambang, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal penghuninya. “Modusnya, pelaku mencari rumah yang ditinggal kosong, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan untuk mendapatkan uang. Motor hasil curian rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap RS di sebuah rumah kos di Kelurahan Turen. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit Honda Beat yang merupakan hasil curian. “Pelaku RS berhasil diamankan di rumah kosnya berikut barang bukti satu unit sepeda motor curian,” ungkap Bambang.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada RV yang ditangkap di wilayah Dampit. Polisi juga menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian. “Berdasarkan pengakuan RS, ia beraksi bersama RV. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti,” tegasnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.