KabarBaik.co, Lombok Timur – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan personel Polsek Keruak setelah lebih dulu dikepung warga di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (4/8). Keduanya nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum berhasil dievakuasi polisi.
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 Wita saat korban berinisial I (49), seorang petani, keluar rumah untuk membeli pakan ayam. Pada saat yang sama, istri korban, F (45), memergoki dua pria tak dikenal sedang berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruang tamu rumah mereka.
F kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan dan bersama korban mengejar kedua terduga pelaku. Dalam upaya melarikan diri, keduanya diduga sempat mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Namun, warga berhasil mengepung dan menangkap mereka.
Mendapat laporan masyarakat, personel Polsek Keruak yang dipimpin Kapolsek Keruak IPTU Mudie Lestari segera menuju lokasi sekitar pukul 06.30 WITA. Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena banyaknya warga yang memadati lokasi.
Polisi akhirnya mengevakuasi kedua terduga pelaku melalui jalur alternatif hingga berhasil membawa mereka ke tempat aman sekitar pukul 08.00 WITA. Polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku berinisial K (26), seorang petani asal Kecamatan Jerowaru, dan YHW (23), warga Kecamatan Jerowaru yang belum bekerja. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Keruak untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Keruak. Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 17 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Meski demikian, kepolisian menegaskan penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. “Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya. (*)







