KabarBaik.co – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dikabarkan menetapkan koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas umum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim KabarBaik.co penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, dan penyidik langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Dua orang tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan fasilitas umum di Kecamatan Tambelang, Sampang. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau diperiksanya sudah lama, dan kemarin saya mendengar setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan,” terang salah sumber kepada KabarBaik.co, Minggu (23/2).
Sumber tersebut juga menyebut bahwa dalam kasus ini ada dua orang yang ditahan. “Itu kalau tidak salah yang ditahan ada 2 orang, korupsi atas pembangunan fasilitas umum di Kecamatan Tambelang, Sampang,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan fasilitas umum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis Kasubdit Tipidkor Polda Jatim AKBP Edi Herwiyanto belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya pada Minggu (23/2) juga belum memberikan respons. (*)