Dugaan Korupsi di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Ketua Pokmas sebagai Tersangka

oleh -473 Dilihat
f2ed5598 84ae 4e7a 9088 7d3620f42e61
Ilustrasi tersangka dengan tangan diborgol. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dikabarkan menetapkan koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas umum.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim KabarBaik.co penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, dan penyidik langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Dua orang tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan fasilitas umum di Kecamatan Tambelang, Sampang. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

kabarbaik lebaran

“Kalau diperiksanya sudah lama, dan kemarin saya mendengar setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan,” terang salah sumber kepada KabarBaik.co, Minggu (23/2).

Sumber tersebut juga menyebut bahwa dalam kasus ini ada dua orang yang ditahan. “Itu kalau tidak salah yang ditahan ada 2 orang, korupsi atas pembangunan fasilitas umum di Kecamatan Tambelang, Sampang,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan fasilitas umum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis Kasubdit Tipidkor Polda Jatim AKBP Edi Herwiyanto belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Saat dikonfirmasi melalui ponselnya pada Minggu (23/2) juga belum memberikan respons. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.