KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, melakukan penggeledahan terhadap dua dealer penyedia kendaraan mobil siaga desa. Yakni dealer PT United Motors Centre Suzuki di Jalan Ahmad Yani dan Dealer UMC Suzuki yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan mendapatkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bojonegoro.
“Penggeledahan kita mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB di dua dealer di Surabaya,” ujar Aditia Sulaiman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro kepada KabarBaik.co, Selasa (16/7).
Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 40 penyidik diterjunkan di dua dealer penyedia mobil siaga desa. Hasilnya, penyidik turut mengamankan sejumlah berkas yang selama ini dicari pihak kejaksaan dan beberapa unit laptop.
“Dalam penggeledahan ini kita mengamankan sejumlah berkas yang kita cari dan kita juga mengamankan laptop berisikan data – data,” tambah Aditia.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik selama kurang lebih delapan jam tidak menemui kendala signifikan. “Alhamdulilah pihak UMC cukup kooperatif sehingga tidak ada kendala yang kita temui,” imbuhnya.
Dengan banyakanya barang bukti yang di dapatkan pihak Kejari Bojonegoro, pihaknya optimis dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan kasus ini, dan segera menetapkan tersangka.
“Doakan saja ya, semoga kasus ini segera tuntas”, tutup Aditia.
Selain mengamankan berkas dan data dari dua deler di UMC Surabaya, Kejari Bojonegoro sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa uang cashback dari pembelian mobil siaga sebesar Rp 3,5 miliar. (*)