Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Berkas dan Laptop dari 2 Dealer Suzuki

oleh -187 Dilihat
8eeb0c37 af3e 4295 9597 f3851540e01f
Penyidik Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua dealer penyedia mobil siaga di Surabaya. (Foto: Ist/Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, melakukan penggeledahan terhadap dua dealer penyedia kendaraan mobil siaga desa. Yakni dealer PT United Motors Centre Suzuki di Jalan Ahmad Yani dan Dealer UMC Suzuki yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan mendapatkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pelecehan Jemaah Salat di Bojonegoro Ditangkap Polisi

“Penggeledahan kita mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB di dua dealer di Surabaya,” ujar Aditia Sulaiman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro kepada KabarBaik.co, Selasa (16/7).

Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 40 penyidik diterjunkan di dua dealer penyedia mobil siaga desa. Hasilnya, penyidik turut mengamankan sejumlah berkas yang selama ini dicari pihak kejaksaan dan beberapa unit laptop.

Baca juga:  Polisi Selidiki Kebakaran Arsip di Bekas Kantor Dinkes Bojonegoro

“Dalam penggeledahan ini kita mengamankan sejumlah berkas yang kita cari dan kita juga mengamankan laptop berisikan data – data,” tambah Aditia.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik selama kurang lebih delapan jam tidak menemui kendala signifikan. “Alhamdulilah pihak UMC cukup kooperatif sehingga tidak ada kendala yang kita temui,” imbuhnya.

Dengan banyakanya barang bukti yang di dapatkan pihak Kejari Bojonegoro, pihaknya optimis dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan kasus ini, dan segera menetapkan tersangka.

Baca juga:  Kisah Kelam Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro saat Tragedi G30S-PKI

“Doakan saja ya, semoga kasus ini segera tuntas”, tutup Aditia.

Selain mengamankan berkas dan data dari dua deler di UMC Surabaya, Kejari Bojonegoro sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa uang cashback dari pembelian mobil siaga sebesar Rp 3,5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.