Dugaan Korupsi Proyek Dam Kalibentak Blitar, Direktur CV Cipta Graha Pratama Ditetapkan Tersangka

oleh -110 Dilihat
1da3c96d bb79 459f b74e ba2b86a721f2
Tersangka MB langsung ditahan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dam di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo.

Tersangka berinisial MB, yang menjabat sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama. Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar pada Selasa (11/3).

MB pun langsung ditahan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025
tertanggal 11 Maret 2025. Penyidik menilai telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MB sebagai tersangka, dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.

Oleh karena itu, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.

“Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama. MB kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dam yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada tahun 2023.

Proyek senilai Rp 4.921.123.300, miliar tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan MB sebagai direktur perusahaan.

Namun, hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka MB disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum. Secara primair, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.