Dugaan TPPO, Pelajar 14 Tahun di Blitar Dieksploitasi Jadi PSK

oleh -325 Dilihat
Ilustrasi.
Ilustrasi.

KabarBaik.co, Blitar – Polres Blitar Kota menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak. Korban seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Sananwetan.

Dugaan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan laporan itu berawal saat korban berinisial HSA, 14, pulang ke rumah orang tuanya pada 23 April 2026 setelah beberapa waktu tidak pulang.

“Selanjutnya pelapor (ayah korban, Red) dan istrinya memeriksa tas korban dan ditemukan tiga bungkus rokok serta uang sekitar Rp 500 ribu,” ujarnya, Jumat (8/5).

Menurut AKP Samsul, orang tua korban kemudian menanyakan asal uang tersebut. Awalnya korban mengaku bekerja di sebuah angkringan.

Namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem bagi hasil bersama seseorang berinisial M.

“Korban mengaku bekerja sebagai PSK dengan sistem pembayaran bagi hasil,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp

“Kami juga mengamankan tangakapan layar pesan chat Whatsaap. Untuk pelaku, saat ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.