Duo Pencuri Mesin Diesel di 10 Sawah Nganjuk Digulung Polisi

oleh -212 Dilihat
Barang bukti beserta kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Ngronggot sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk
Barang bukti beserta kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Ngronggot sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk

KabarBaik.co, Nganjuk – Aksi meresahkan sindikat pencuri spesialis alat pertanian di wilayah Nganjuk akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Satreskrim Polres Nganjuk berhasil meringkus dua pelaku, yakni SA, 41, warga Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, dan TB, 39, warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Keduanya diketahui telah mengacak-acak sedikitnya 10 lokasi areal persawahan.

Penangkapan besar ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran personel yang bergerak taktis di lapangan demi menjaga ketenangan masyarakat, khususnya sektor pertanian.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6).

Pengejaran duo maling ini bermula dari laporan Sugeng, 61, seorang petani asal Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Pada Senin (22/6) pagi, Sugeng mendapati mesin diesel andalannya untuk mengairi sawah telah raib, yang memicu kerugian hingga Rp 2,5 juta.

Merespons laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pelacakan mendalam untuk memburu pelaku. Kapolsek Ngronggot, AKP Totok Harianto, menjelaskan bahwa kolaborasi cepat antar-unit menjadi kunci utama penangkapan kedua pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada TKP lainnya,” jelas AKP Totok Harianto.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit mesin diesel merek Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernopol W-6035-YC yang digunakan sebagai sarana beraksi.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, rekam jejak kriminal kedua pelaku ternyata cukup panjang.

“Mereka mengakui telah melancarkan aksi serupa di 10 lokasi berbeda, dengan rincian delapan TKP di wilayah hukum Polsek Ngronggot dan dua TKP di wilayah hukum Polsek Kertosono.” Pungkas AKP Totok.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.