FPDIP DPRD Jatim Desak Kesetaraan BPOPP untuk Sekolah Negeri dan Swasta

oleh -37 Dilihat
IMG 20250911 WA0013
Ketua Komisi E DPRD Jatim sekaligus penasihat Fraksi PDIP, Sri Untari.

KabarBaik.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya ketimpangan dalam alokasi Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan pada Pendidikan (BPOPP) antara sekolah negeri dan swasta. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kualitas serta akses pendidikan anak-anak di Jawa Timur.

Ketua Komisi E DPRD Jatim sekaligus penasihat Fraksi PDIP, Sri Untari Bisowarno, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesetaraan alokasi BPOPP. Ia menilai negara memiliki kewajiban memastikan seluruh warga negara memperoleh akses pendidikan yang adil dan merata, tanpa diskriminasi jenis sekolah.

“Kami terus memperjuangkan agar BPOPP antara sekolah negeri dan swasta setara, sehingga anak-anak kita semua merasakan hak atas pendidikan yang sama,” ujar Sri Untari, Kamis (11/9).

Menurutnya, siswa di sekolah swasta juga merupakan bagian dari warga negara yang sama-sama membayar pajak. Oleh karena itu, pembedaan dalam hal BPOPP dianggap tidak adil.

“Antara anak yang sekolah di negeri dan swasta, mereka sama-sama bayar pajak. Tapi dalam BPOPP, sekolah swasta justru dibedakan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Sri Untari menambahkan, sekolah swasta tidak seharusnya dipandang hanya sebagai lembaga komersial, melainkan mitra negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih jauh, politisi asal Malang ini mengungkapkan bahwa Fraksi PDIP melalui Komisi E DPRD Jatim juga telah mendorong agar alokasi BPOPP bisa mencakup 12 bulan penuh. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat hal itu sulit terwujud.

“Dalam setiap pembahasan APBD dan P-APBD, kami memperjuangkan BPOPP 12 bulan. Namun karena keterbatasan fiskal, alokasinya selalu kurang,” jelasnya.

Pada Tahun Anggaran 2024, BPOPP hanya dialokasikan untuk 9 bulan, bahkan turun menjadi 8 bulan dalam P-APBD 2025. Kondisi ini berlaku di seluruh jenjang pendidikan menengah atas, baik SMA, SMK, maupun SLB, negeri maupun swasta.

Tambahan anggaran sebesar Rp198,6 miliar yang sudah dialokasikan dalam KUA-PPAS 2025 juga dinilai belum cukup untuk menutup kebutuhan ideal selama setahun penuh.

Sebagai langkah alternatif, Untari mendorong Pemerintah Provinsi Jatim segera menuntaskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan di SMA, SMK, dan SLB negeri.

“Karena APBD belum mampu menutup kebutuhan BPOPP 12 bulan, maka Pergub ini penting segera diselesaikan. Dasar hukum yang jelas akan membuat partisipasi masyarakat sah dan transparan,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan dari Dinas Pendidikan sangat dibutuhkan agar peran serta masyarakat tidak disalahgunakan dan tetap sesuai ketentuan hukum.

“Dinas Pendidikan harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” pungkas Untari.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.