Gerai Berdiri, Utang Berjalan: Risiko di Balik Koperasi Desa Merah Putih

oleh -150 Dilihat
Salah satu gerai KDMP di Sidoarjo yang akan beroperasi. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)
Salah satu gerai KDMP.

KabarBaik.co, Jakarta- Tepat 16 Agustus 2026, pemerintah menargetkan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah selesai dibangun dan mulai beroperasi. Target tersebut menjadi salah satu tonggak terbesar program ekonomi desa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, di balik percepatan pembangunan gerai dan gudang di ribuan desa, terdapat persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar apakah bangunan selesai tepat waktu. Siapa yang pada akhirnya kelak menanggung risiko pembiayaan jika koperasi-koperasi tersebut belum mampu menghasilkan uang?

Target penyelesaian KDKMP pada Agustus telah beberapa kali disebut pemerintah dengan angka berbeda-beda. Pada Mei lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah menargetkan 30.000 koperasi selesai dibangun dan beroperasi penuh hingga 16 Agustus 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah menyebut 35.872 KDKMP ditargetkan rampung pada Agustus. Sementara Presiden Prabowo dalam pernyataannya menyebut pemerintah menargetkan sedikitnya 20.000 koperasi beroperasi pada Agustus, dan jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 60.000 pada akhir tahun.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan besarnya skala program yang sedang dikejar pemerintah. Puluhan ribu unit ekonomi baru dibangun dalam waktu relatif singkat di tingkat desa dan kelurahan.

Tetapi, pembangunan fisik hanyalah tahap pertama. Setelah gerai berdiri, gudang tersedia dan perlengkapan dipasang, persoalan sesungguhnya justru dimulai. Apakah koperasi mampu menjalankan kegiatan ekonomi yang menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan?

BACA JUGA: Rekor Baru! Utang Indonesia Tembus Rp 10.293 Triliun per Juni 2026: Intip Rekam Jejaknya dari Era Soeharto

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan fasilitas KDKMP tidak sepenuhnya dibiayai dari uang tunai pemerintah di muka. Di dalamnya terdapat skema pembiayaan perbankan yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP diberikan oleh bank kepada Agrinas. Plafon pembiayaan ditetapkan maksimal Rp 3 miliar untuk setiap unit gerai, dengan tenor dan ketentuan bunga sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dengan konstruksi tersebut, Agrinas berada di posisi penting dalam rantai pembiayaan. Bank memberikan kredit kepada Agrinas, kemudian Agrinas melaksanakan pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi KDKMP.

BACA JUGA: Merdeka Utang, Utang Merdeka

Artinya, angka Rp 3 miliar yang selama ini sering disebut dalam pembicaraan mengenai Koperasi Merah Putih bukanlah dana hibah yang diberikan begitu saja kepada setiap koperasi. Di belakang pembangunan fasilitas tersebut terdapat kredit perbankan yang harus dibayar kembali.

Di sinilah persoalan mulai menjadi lebih kompleks. Sebuah bangunan dapat selesai sesuai jadwal. Sebuah gudang dapat berdiri. Sebuah gerai dapat dibuka dan diberi papan nama Koperasi Desa Merah Putih. Tetapi. semua itu belum otomatis membuat koperasi menjadi badan usaha yang sehat.

Koperasi tetap membutuhkan pelanggan, barang yang berputar, margin keuntungan, manajemen yang baik, modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membayar biaya operasional. Nah, jika omzet rendah atau kegiatan usaha belum berjalan, bangunan yang sudah selesai tidak dengan sendirinya menghasilkan uang.

Sementara kewajiban pembiayaan kepada bank tetap berjalan sesuai jadwal.

September Menjadi Ujian Pertama

Persoalan tersebut akan diuji dalam waktu dekat. Pada 23 Juli 2026, Menko Zulkifli Hasan menyatakan angsuran pertama Agrinas kepada Himbara jatuh tempo pada September 2026. Saat itu, Pemerintah menyatakan proses verifikasi dan validasi pembangunan KDKMP dipercepat agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal.

Namun laporan investigasi Harian Kompas mengangkat persoalan yang lebih besar. Nilai pokok dan bunga pembiayaan yang disebut jatuh tempo pada 25 September 2026 mencapai sekitar Rp 37,7 triliun. Sementara itu, dana angsuran yang telah teridentifikasi disebut baru sekitar Rp 8,1 triliun.

Jika kedua angka tersebut dibandingkan secara sederhana, terdapat selisih sekitar Rp 29,6 triliun. Angka itu tentu tidak serta-merta berarti pemerintah mengalami defisit APBN Rp 29,6 triliun.

Masih diperlukan penjelasan mengenai sumber pembayaran lain yang mungkin tersedia. Termasuk mekanisme Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), pencairan berdasarkan hasil verifikasi, maupun kemungkinan pengaturan lain dalam struktur pembiayaan.

Namun selisih tersebut tetap menyisakan pertanyaan yang sulit diabaikan. Jika kewajiban yang jatuh tempo mencapai Rp 37,7 triliun, sementara dana yang telah teridentifikasi baru sekitar Rp 8,1 triliun, dari mana sisa kewajiban tersebut akan dibayar?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena skema pembiayaan KDKMP bukan semata hubungan antara Agrinas dan bank. Pemerintah melalui PMK 15/2026 mengatur mekanisme dukungan fiskal yang berkaitan dengan Dana Desa serta DAU/DBH. Penyaluran dana juga dikaitkan dengan proses verifikasi dan validasi pekerjaan.

Dengan demikian, terdapat hubungan antara pembangunan fisik KDKMP, pembiayaan bank dan mekanisme keuangan pemerintah.

Ketika Bisnis Tidak Menghasilkan Uang

Di atas kertas, model tersebut terlihat sederhana. Agrinas memperoleh pembiayaan. Fasilitas koperasi dibangun. Koperasi menjalankan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi menghasilkan pendapatan.

Masalah muncul apabila mata rantai terakhir tidak berjalan. Bayangkan sebuah koperasi sudah memiliki gerai, gudang, kendaraan dan perlengkapan. Namun, omzetnya rendah. Barang tidak berputar. Margin keuntungan tipis. Biaya tenaga kerja dan operasional tetap harus dibayar.

Bangunan tetap berdiri. Tetapi arus kas tidak cukup. Sementara kewajiban kredit tidak berhenti hanya karena kegiatan usaha belum menghasilkan. Inilah perbedaan mendasar antara keberhasilan pembangunan fisik dan keberhasilan ekonomi.

Pemerintah dapat memastikan sebuah bangunan selesai melalui kontrak, pengawasan dan verifikasi. Tetapi pemerintah tidak dapat menjamin bahwa setiap koperasi akan memperoleh pelanggan, menghasilkan omzet dan mencetak laba.

Ujungnya, koperasi tetap harus berhadapan dengan mekanisme pasar.

Siapa yang Menanggung Risiko?

Secara formal, Agrinas merupakan pihak yang menerima pembiayaan dari bank. Himbara merupakan kreditur. KDKMP menjadi unit ekonomi yang nantinya menjalankan usaha dengan memanfaatkan fasilitas yang dibangun.

Tetapi jika kegiatan usaha koperasi belum menghasilkan pendapatan yang cukup, kemampuan bisnis koperasi tentu tidak serta-merta dapat digunakan untuk membayar seluruh kewajiban pembiayaan pembangunan.

Pembayaran tetap harus dilakukan melalui sumber yang tersedia dalam struktur pembiayaan. Jika sumber tersebut berasal dari mekanisme anggaran pemerintah, maka sebagian risiko ekonomi program tersebut pada gilirannya bersinggungan dengan keuangan publik.

Maka, di sinilah perbedaan antara siapa yang secara formal menjadi debitur dan siapa yang kelak menanggung risiko ekonomi menjadi penting. Kalau koperasi menghasilkan keuntungan yang sehat, persoalannya relatif sederhana. Namun jika koperasi belum menghasilkan pendapatan yang cukup, sumber pembayaran harus datang dari tempat lain.

Dan, ketika sumber tersebut berkaitan dengan Dana Desa, DAU, DBH atau mekanisme APBN, pertanyaan tentang risiko fiskal menjadi tidak terhindarkan.

Jangan Cuma Menghitung Jumlah Koperasi

Karena itu, keberhasilan program KDKMP seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah bangunan yang selesai. Yang lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar mampu hidup sebagai badan usaha. Berapa omzetnya? Berapa keuntungan bersihnya? Seberapa cepat barang berputar? Berapa biaya operasionalnya? Berapa koperasi yang benar-benar aktif melakukan transaksi?

Dan, berapa yang mampu membiayai dirinya sendiri tanpa terus bergantung pada dukungan pemerintah?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena pemerintah sedang membangun KDKMP dalam skala puluhan ribu unit. Pada Mei 2026, Presiden Prabowo meresmikan operasionalisasi 1.061 KDKMP. Pemerintah kemudian meningkatkan target pembangunan hingga puluhan ribu unit pada Agustus.

Kemenko Pangan pada Juli menyebut 35.872 KDKMP ditargetkan rampung pada Agustus. Dengan demikian, 16 Agustus bukan sekadar tanggal simbolis. Tanggal tersebut merupakan salah satu titik penting untuk melihat seberapa jauh pembangunan fisik program telah berjalan.

Tetapi ujian yang sesungguhnya mungkin justru dimulai setelah seremoni selesai. Ketika papan nama telah terpasang, gudang berdiri dan gerai dibuka, koperasi harus berhadapan dengan konsumen, pemasok, harga, persaingan dan biaya operasional.

Pada saat yang sama, kewajiban pembiayaan pembangunan terus berjalan.

Dari Program Ekonomi Desa Menjadi Risiko Fiskal?

Gagasan Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya cukup besar. Pemerintah ingin desa tidak hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga menjadi pusat distribusi dan pencipta nilai tambah. Koperasi diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi petani, menyediakan kebutuhan pokok, serta menjadi bagian dari berbagai program pemerintah.

Tetapi semakin besar skala program, semakin besar pula kebutuhan memastikan bahwa model bisnisnya sehat. Sebab koperasi yang sehat pada akhirnya harus mampu hidup dari aktivitas ekonominya sendiri. Dukungan pemerintah idealnya menjadi katalis, bukan satu-satunya sumber kehidupan.

Jika setiap bulan koperasi membutuhkan suntikan dana publik agar tetap beroperasi, pertanyaan mengenai keberlanjutan program menjadi tak terhindarkan.

Dan jika kewajiban pembiayaan yang berada di tingkat Agrinas pada akhirnya harus terus ditopang oleh anggaran negara ketika kegiatan ekonomi koperasi belum menghasilkan, maka sebagian risiko bisnis secara perlahan dapat berubah menjadi risiko fiskal.

Karena itu, menjelang jatuh tempo September, publik perlu memperoleh penjelasan yang lebih rinci. Berapa sebenarnya kredit Agrinas yang sudah ditarik dari Himbara, bukan sekadar plafon pembiayaan? Berapa pokok dan bunga yang benar-benar jatuh tempo pada 25 September?

Dari mana angka Rp 8,1 triliun dana angsuran berasal? Berapa pembayaran yang sudah dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi? Dan, jika benar terdapat selisih puluhan triliun rupiah, dari mana sumber dana untuk menutupnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis perbankan. Di dalamnya terdapat uang publik dalam jumlah sangat besar.

Dan semakin besar uang publik yang dipertaruhkan, semakin besar pula tuntutan agar seluruh proses dapat ditelusuri. Siapa yang menerima, untuk apa digunakan, siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana keputusan dibuat, dan siapa yang pada akhirnya menanggung kerugiannya.

Jika kegiatan ekonomi puluhan ribu koperasi tersebut tidak mampu menghasilkan arus kas yang memadai, sementara kewajiban pembiayaannya harus terus ditopang uang negara, maka pertanyaan publik tidak akan berhenti pada “siapa yang membayar utang?”

Pertanyaan berikutnya akan jauh lebih serius adalah siapa yang merancang skema ini, siapa yang mendapatkan manfaat terbesar, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar bersih dari penyalahgunaan kewenangan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah Koperasi Merah Putih tercatat sebagai terobosan besar ekonomi desa, atau justru menjadi pintu masuk untuk menambah kembali persoalan tata kelola keuangan publik terbesar yang berujung skandal megakorupsi? (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.