KabarBaik.co- Tarik-ulur izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), akhirnya benderang juga. Meski sesuai regulasi perpanjangan izin telah berakhir pada 31 Desember 2024, namun untuk kali kesekian pemerintah ’’melunak’’. Izin menjual sumber daya alam dari Tanah Papua ke luar negeri itu kembali diberikan kepada PTFI.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada awak media mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PTFI hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas (Ratas) dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, keberlanjutan operasi, serta kepentingan nasional.
Menanti Hilirisasi PT Freeport Indonesia Bukan Sekadar Omon-Omon
“Kami sudah ratas sebagai tindak lanjut dari rakortas (Rapat coordinator terbatas). Kami harus menghitung semuanya tentang kebaikan negara, kebaikan perusahaan, dan kebaikan rakyat Papua. Secara Undang-undang, batas akhir ekspor itu Desember 2024, tapi ada kondisi khusus yang harus kita perhitungkan,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2).
Keputusan pemberian izin perpanjangan ekspor ini terkait insiden kebakaran di smelter FTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur. Menurut Bahlil, pemerintah tidak serta-merta memberikan izin tanpa pertimbangan matang. Dia menyebut, berdasarkan hasil investigasi polisi dan perusahaan asuransi, insiden kebakaran itu bukan kesengajaan.
“Kami minta tolong polisi cek, asuransi ngecek. Kalau kesengajaan, kami tidak akan izinkan ekspor. Tapi, setelah dicek, ternyata baik asuransi maupun dari polisi mengatakan bahwa ini memang terjadi kesalahan yang tidak disengaja,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Bahlil, pihaknya meminta PTFI harus berkomitmen terhadap target perbaikan smelter tersebut. “Saya sudah minta Pak Tony Wenas (Presiden Direktur PTFI, Red) untuk tanda tangan pernyataan bermeterai dan dinotariskan, agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi,” katanya.
Bahlil menegaskan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Sebagai kompensasi, pemerintah akan mengenakan pajak ekspor dengan tarif maksimal. Sayang, dia mengaku lupa berapa angka persis pengenakan pajak tersebut. ‘’Yang jelas maksimal. Dan ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Karena ini lintas kementerian, bukan hanya ESDM saja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan dipimpin langsung oleh Menko dalam pembicaraan itu,” katanya.
Apabila perbaikan smelter di KEK Gresik itu tidak selesai sesuai target pada Juni 2025, menurut Bahlil, bakal ada konsekuensi untuk PTFI. “Sanksinya ada. Kita lihat nanti di bulan Juni, kalau masih ada masalah, maka sanksi akan diberlakukan,” tegasnya.
Kendati perpanjangan ekspor konsrentrat tembaga untuk PTFI diberikan hingga Juni 2025, menurut Bahlil, tentu pemulihan smelter itu tidak bisa berjalan instan. “Dalam sistem operasi pabrik, dia kan tidak bisa 100 persen langsung jalan. Nanti jebol lagi. Ini seperti mobil baru, tidak bisa langsung gas gigi empat atau lima,” paparnya.
Karena itu, pemerintah mengizinkan ekspor konsentrat tembaga PTFI tersebut secara bertahap. “Mungkin sekitar 60–70 persen konsentratnya akan terserap di smelter, sementara 30–40 persen lainnya akan diekspor bertahap,” pungkas menteri yang juga ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Kebakaran Mengundang Rasa Heran di RDP Komisi VII DPR
Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (19/2) lalu, kebakaran smelter PTFI di KEK Gresik itu juga menjadi satu isu yang menjadi sorotan. Sejumlah anggota DPR merasa heran bagaimana pabrik baru dibangun dengan standar internasional dan telah diresmikan Presiden sampai terbakar? Apakah ada unsur kesengajaan agar bisa tetap bisa mengekspor konsentrat tembaga?
Mendapat pertanyaan itu, Presdir PTFI Tony Wenas memberikan bantahan bahwa ada unsur kesengajaan dalam insiden kabakaran smelter di Gresik. “Tidak ada di perusahaan kami atau di masyarakat Gresik atau siapa pun yang punya kepentingan supaya itu terbakar. Karena tidak ada untungnya juga kalau itu terbakar,’’ jelasnya seperti disaksikan di kanal YouTube.
Tony menyebut, penyebab kebakaran smelter tersebut adalah perihal teknis. Kebakaran smelter di Gresik karena ada aliran oksigen yang berlebihan. Oksigen tersebut lalu mengalir ke satu panel listrik, yang memang kebetulan terjadi kebocoran hingga menimbulkan panas. ’’Lalu, panas itu menyumbat, dan akhirnya menjadi terbakar. Kemudian, terjadi ledakan,’’ paparnya.
Dia menyatakan, keterangan terkait penyebab kebakaran smelter tersebut mengacu hasil audit internal dan pihak adjuster (agen yang menangani klaim terkait asuransi yang biasanya ditugaskan oleh perusahaan asuransi). Alasan tersebut juga sesuai dengan temuan Bareskrim Polri. Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran itu seperti yang dicurigai sejumlah pihak.
Tony menambahkan, pihaknya ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat karena fasilitas smelter sekarang ini belum bisa beroperasi maksimal. Kendala itu menyebabkan konsentrat tembaga menumpuk di gudang dan tidak bisa diolah di dalam negeri.
Selain itu, pasar di Indonesia juga masih minim. Sebetulnya, sebut Tony, lebih untung menjual konsentrat ke dalam negeri karena harganya sama dengan ekspor. ‘’Tidak ada untungnya kami ekspor, kalau di dalam negeri ada smelternya, lebih bagus diproses di dalam negeri. Lebih murah, lebih cepat, dan lebih baik bagi bangsa ini,’’ ungkapnya.
Janji Lagi, Presdir PT Freeport Indonesia: Smelter di Gresik Bakal Operasi Akhir Juni 2025
Sebagaimana telah banyak diberitakan, kebakaran smelter KEK di Gresik menjadi alasan PTFI untuk mendapatkan izin dari pemerintah agar bisa tetap mengekspor konsentrat tembaga. Kebakaran ini dinilai sebagai kahar atau force majeure. Dengan pemberian izin kembali, maka PTFI telah menerima perpanjangan izin berkali-kali.
—
Berikut Data Pemberian Izin Ekspor Konsentrat Tembaga untuk PTFI sejak diberlakukan UU Minerba Tahun 2009:
- 2009: Undang-Undang Minerba No. 4/2009 disahkan, yang mengatur bahwa semua perusahaan tambang di Indonesia harus memproses bahan mentah di dalam negeri sebelum diekspor. Namun, perusahaan tambang termasuk PT FI diberikan waktu transisi untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini.
- 2014: Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014 yang melarang ekspor bijih mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga. Namun, PTFI kembali mendapatkan pengecualian sementara untuk terus mengekspor konsentrat tembaga dengan syarat tertentu, seperti membangun smelter (pabrik pengolahan) di Indonesia.
- 2017: Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 yang memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI hingga 2022, dengan syarat perusahaan tersebut harus terus memenuhi komitmen pembangunan smelter dan meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.
- 2018: PTFI menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia untuk mengalihkan 51 persen sahamnya kepada perusahaan pemerintah Indonesia. Sebagai bagian dari perjanjian ini, PTFI diizinkan untuk terus mengekspor konsentrat tembaga sambil memenuhi kewajiban pembangunan smelter.
- 2020: Pemerintah kembali memberikan kelonggaran ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI, karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan keterlambatan atau penundaan dalam pembangunan smelter.
- 2022: Izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI diperpanjang lagi, dengan syarat bahwa perusahaan harus menyelesaikan pembangunan smelter sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
- 2023-2024: PTFI terus bekerja untuk menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, yang diharapkan akan selesai pada tahun 2024. Selama masa ini, berdasarkan Permen ESDM No.7 tahun 2023 perusahaan masih diizinkan untuk mengekspor konsentrat tembaga dengan kuota tertentu. Dampaknya keterlambatan itu, hasil pemeriksaan BPK semester I/2023 mengungkap, potensi denda administrasi keterlambatan PTFI itu mencapai Rp 7,7 triliun.
- 2024: Melalui Permen ESDM No 6/2024 Pemerintah kembali memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI hingga 31 Desember 2024. Ketentuan ini juga berlaku kepada perusahaan tambang lain.
- 2025: Beralasan terjadi kahar kebakaran di unit sulfat pabrik smelter yang baru selesai dibangun di KEK Gresik, PTFI meminta izin perpanjangan lagi. Menteri ESDM telah memberikan pernyataan bakal memperpanjang izin itu hingga Juni 2025. Permen ESDM pun bakal berubah lagi.