PT Freeport Dapat Kelonggaran Lagi Ekspor Konsentrat Tembaga?, Wamen ESDM: Belum Ada Keputusan

oleh -825 Dilihat
SAMPUL PARLEMEN
Captuer cover Parlemantaria, media internal DPR RI tahun 2017 yang mengulas tetang PT Freeport.

KabarBaik.co- Pemerintah tampaknya mesti berhati-hati dan tidak gegabah dalam memberikan perpanjangan lagi izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebab, sesuai ketentuan perundang-undangan, batas izin menjual sumber daya alam dari Nusantara ke luar negeri itu telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Keputusan tersebut berlaku tidak hanya bagi PTFI saja. Namun, juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan pertambangan lain. Aturan inipun sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Bahkan, perusahaan pertambangan lain sudah melaksanakan ketententuan tersebut. Di antaranya, PT Amman Mineral.

Menguji Kebakaran PT Freeport Indonesia, Force Majeure atau Ada Kelalaian

kabarbaik lebaran

Tujuan pelarangan ekspor konsentrat tembaga itu terbilang mulia. Yakni, mewujudkan program hilirasasi agar Indonesia selaku pemilik kekayaan sumber daya alam, mendapat nilai tambah dan manfaat lebih besar. Tidak hanya sekadar menerima pendapatan dari pajak, bea cukai, royalti dan sesejenisnya. Selama bertahun-tahun, jika dibandingkan antara keuntungan yang didapatkan perusahaan bersangkutan dari hasil ekspor tersebut dengan pendapatan yang diterima negara, jauh lebih kecil

Nah, sejauh ini permohonan izin ekspor konsrentrat tembaga yang diajukan lagi oleh PTFI masih terus dibahas di tingkat kementerian terkait, sebelum dibawa ke rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto. Sempat berembus kabar, PTFI akan kembali diberikan izin untuk mengekspor konsentrat tembaga pada akhir bulan ini, setelah sejak awal Januari 2025 aktivitas ekspor terhenti karena izin sudah berakhir 31 Desember 2024.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. ’’Belum ada keputusan terkait hal itu,’’ katanya kepada awak media di Kementerian ESDM, Jumat (14/2).

Dia menegaskan, keputusan terkait permohonan izin relaksasi ekspor PTFI perlu dibahas melalui rapat koordinasi (rakor) atau ratas yang diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Kondisi kahar atau force majeure karena kebakaran yang dijadikan alasan PTFI untuk meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga, masih terus didalami. ”Kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, ya misalnya ini kan kecelakaan, kecelakaan itu apakah ini dari pihak Kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak-dampak yang lain, motif-motif lain terhadap ini terhentinya kegiatan,” ujar Yuliot.

PT Freeport Sudah Cukuplah…

Sebagaimana pernah diberitakan, sebagian unit pabrik smelter PTFI di Kabupaten Gresik, Jatim, terbakar pada Oktober 2024 lalu. Kebakaran itulah yang kini menjadi alasan permohonan perpanjangan izin lagi. Padahal, smelter yang disebut dan dibanggakan sebagai single line terbesar di dunia itu baru selesai dibangun. Bahkan, pada September 2024 atau sebulan sebelum kebakaran, smelter PTFI itu diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Tak pelak, insiden kebakaran itupun sempat memunculkan spekulasi-spekulasi dari sejumlah pihak. Yang jelas, dampak kebakaran itu rencana operasional PTFI pun menjadi terhambat karena harus melakukan perbaikan-perbaikan. Dan, target hilirasi dari PTFI di KEK Gresik itupun kembali molor dari rencana pemerintah.

Meski belum ada kepastian kapan Smelter PTFI dapat beroperasi kembali secara normal, Yuliot menekankan bahwa aktivitas hulu PTFI harus tetap berjalan. Pihaknya akan mengevaluasi hal ini untuk menerka dampak kondisi ini terhadap penerimaan negara dan penerimaan daerah. ”Jadi, untuk Kemenko Perekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini, untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport,” sambungnya

Jika pemerintah nanti kembali memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI, maka boleh dikata kebijakan itu bakal mencatatkan rekor tersendiri. Betapa tidak, berdasarkan data yang dihimpun KabarBaik.co, sudah lebih dari delapan kali PTFI mendapatkan relaksasi ekspor, sejak program hilirisasi digagas melalui UU Minerba yang disahkan 2009 silam. Artinya, sudah molor hampir 16 tahun.

Hilirisasi Bertujuan Baik, Potensi Dampak Limbah Industri Smelter Bisa Berbahaya

Untuk dikettahui, penghasilan ekspor konsentrat tembaga dari Bumi Papua itu merupakan penyumbang pendapatan terbesar bagi perusahaah asal Amerika Serikat tersebut. Pada saat Menteri ESDM dijabat Arifin Tasrif, 2023 lalu, sempat menyebut bahwa pendapatan dari ekspor konsentrat tembaga itu bisa mencapai USD 8 miliar per tahun atau sekitar Rp 120 triliun. Angka tersebut dengan asumsi kurs Rp 15.000 per Dolar AS dan harga tembaga sebesar USD 4,5 per pon.

Apakah karena pendapatan sangat fantastis itu kemudian PTFI terus berupaya mendapatkan kelonggaran izin ekspor konsentrat tembaga daripada mengolahnya di dalam negeri? (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.