KabarBaik.co, Jombang– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menegaskan pemberhentian guru SD berstatus ASN, Yogi Susilo Wicaksono, bukan karena kritik terhadap fasilitas sekolah. Keputusan itu disebut murni akibat pelanggaran disiplin kerja.
Kepala Disdikbud Jombang Wor Windari mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Yogi tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif sepanjang Januari–Desember 2025.
“Pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja yang mencapai 181 hari,” ujarnya, Kamis (30/4).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tim lintas instansi, melibatkan BKPSDM, Inspektorat, hingga bagian hukum. Tim juga turun langsung ke SD Negeri Jipurapah 2 untuk mengumpulkan keterangan dari kepala sekolah dan para guru.
“Tidak hanya dokumen, kami juga minta keterangan langsung di lapangan untuk memastikan objektivitas,” jelasnya.
Wor menambahkan, sebelum sanksi berat dijatuhkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan bertahap. Pada 2024, Yogi sempat mendapat hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena pelanggaran serupa.
“Sudah diingatkan, tapi pelanggaran kembali terjadi saat masa hukuman,” katanya.
Terkait alasan sakit, Disdikbud menyebut tidak ada pengajuan cuti resmi dari Yogi.
“Kalau sakit, seharusnya mengajukan cuti sesuai aturan. Sampai sekarang tidak ada,” tegasnya.
Disdikbud juga membantah adanya kekerasan dalam proses pemeriksaan. Pihaknya menyebut hanya ada perbedaan intonasi komunikasi, tanpa tindakan fisik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyebut pemberhentian ini merupakan puncak dari proses pembinaan sejak 2024. Pelanggaran, kata dia, kembali terjadi pada September hingga Desember 2025.
“Kesempatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Yogi Susilo membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tetap menjalankan tugas mengajar, bahkan setelah menyelesaikan sanksi sebelumnya.
Yogi juga menilai kehadirannya tercermin dari pencairan tunjangan profesi guru pada semester kedua 2025.
“Saya sudah menyampaikan klarifikasi lengkap, termasuk bukti absensi manual dan kesaksian rekan kerja,” kata Yogi.
Namun, menurutnya, bukti tersebut tidak dijadikan pertimbangan. Ia juga menyoroti sistem absensi manual yang dinilai belum akurat.
Selain itu, Yogi mengaku pernah mengkritik kondisi fasilitas sekolah melalui video yang dikirim ke dinas terkait. Ia menegaskan hal itu merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.
Merasa dirugikan, Yogi berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan menghormati langkah tersebut dan siap mengikuti proses sesuai aturan.
Kasus ini juga berdampak pada kondisi pribadi Yogi. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis setelah keputusan pemberhentian tersebut. (*)







