KabarBaik.co – Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu, justru menjadi saksi bisu tindakan tidak terpuji seorang tenaga pendidik.
Aparat Polres Jombang resmi menetapkan D, seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jombang, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua siswanya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait tindakan asusila yang dilakukan pria tersebut kepada seorang siswi dan seorang siswa di sekolah tempatnya mengajar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjemput D di kediamannya pada Kamis (1/1) malam. Saat penangkapan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.
“Untuk D, statusnya memang sudah resmi menjadi tersangka,” ujar Dimas dalam keterangannya Jumat (3/1).
Setelah ditangkap, D langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi saat ini tengah mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Proses BAP masih dilaksanakan untuk mendalami keterangan dari tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Seorang oknum guru honorer berinisial D di salah satu SMP Negeri di wilayah Kecamatan Jombang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Ironisnya, korban diduga tidak hanya satu orang, melainkan seorang siswi dan seorang siswa. (*)








