Hacker Asal Demak Bobol Situs Kampus dan Instansi Pemerintah Lalu Dijual ke Bandar Judi Online

oleh -65 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 30 at 3.29.14 PM
Ditressiber Polda Jatim membongkar jaringan praktik peretasan situs web (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Ditressiber Polda Jatim membongkar jaringan peretasan situs web yang dimanfaatkan untuk mendukung penyebaran dan promosi perjudian daring. Seorang pelaku utama asal Jawa Tengah diamankan.

Pelaku terbukti membobol puluhan laman milik perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta dalam dan luar negeri.

Tersangka yang diidentifikasi bernama Adjani Ardhian Kusuma, warga Demak. Pelaku ditangkap pada 21 Juli 2026 di wilayah Jatim. Penangkapan ini berujung setelah tim penyidik menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Universitas PGRI Madiun selaku salah satu korban perbuatan tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan modus tersangka adalah memanfaatkan celah keamanan pada sistem situs milik korban dengan cara menyisipkan program berbahaya untuk merusak pertahanan keamanan.

“Setelah berhasil menyusup, tersangka mengambil data lalu lintas jaringan sekaligus menguasai kendali akses administrator situs tersebut,” jelas Bimo.

Kendali penuh atas situs yang telah dibajak kemudian diperjualbelikan tersangka melalui forum tertutup di media sosial Facebook dan Telegram dengan harga mulai dari Rp 1 juta per akses. Para pembeli yang diduga pengelola situs judi memanfaatkannya untuk menyisipkan tautan guna meningkatkan peringkat laman judi di mesin pencari internet.

“Akibat perbuatan itu, tampilan situs korban berubah. Ketika dibuka, pengunjung otomatis dialihkan ke halaman perjudian daring. Bahkan sejumlah situs kini tidak dapat diakses sama sekali karena sistemnya rusak parah,” terang Bimo.

Penyelidikan juga menemukan sasaran peretasan tidak hanya terbatas pada lembaga di Indonesia, melainkan menjangkau institusi pendidikan, pemerintah, dan perusahaan swasta di luar negeri.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, menyambut baik dan mengapresiasi keberhasilan kepolisian mengungkap kasus ini. Ia menyatakan peretasan tersebut sempat sangat mengganggu kelancaran kegiatan akademik di kampusnya.

“Kami sampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ditressiber Polda Jatim atas keberhasilan penangkapan tersangka. Peristiwa ini sangat merugikan kami karena mahasiswa dan dosen menjadi tidak bisa mengakses informasi penting, mulai dari jurnal ilmiah hingga layanan akademik lain yang ada di situs resmi,” ungkap Bambang.

Atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau Pasal 332 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.