Harapkan Penerima Bantuan Modal Usaha Tepat Sasaran, Pemkot Kediri Gelar Rakor

oleh -226 Dilihat
d162b6cc 59bb 4962 a47b bdc1205d6a59
Berlangsungnya rakor. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Jelang penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2024 tahap I, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar rapat koordinasi finalisasi dan validasi akhir data calon penerima, Selasa (25/6) di salah satu hotel di Kota Kediri.

Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri mengatakan, penyaluran bantuan modal usaha dilakukan awal bulan Agustus 2024.

Adapun proses validasi data calon penerima dilakukan oleh tim bantuan modal dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Kediri nomor 5 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT.

Baca juga:  Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan, Pj Wali Kota Kediri Bareng PLN dan Perhutani Tanam 1.000 Pohon

“Sama seperti tahun sebelumnya, penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap penerimaan. Untuk tahun ini pada penyaluran tahap I sesuai pagu anggaran bantuan modal usaha akan ditargetkan untuk 5.760 penerima,” ucapnya.

Wahyu berharap target sasaran penerima pada tahap I tahun ini dapat terpenuhi. Bagi calon penerima yang masih ada kekurangan dalam hal persyaratan, Wahyu menghimbau untuk segera dilengkapi.

Baca juga:  Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan KPU Kabupaten Kediri

“Mudah-mudahan dengan validasi data hari ini tidak terjadi hal tidak diinginkan sehingga bantuan modal usaha bisa tersalurkan sesuai jadwal, berjalan lancar dan tepat sasaran,” harapnya.

Sementara itu Wahyu Wayono proyek strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menyambut baik kegiatan ini dan akan selalu mendorong dan melakukan pengawalan pelaksanaan proyek strategis agar dapat berjalan dengan baik, tepat mutu, tepat sasaran penerima dan tepat waktu.

Ia berharap dalam proses validasi disertakan identitas (KTP) penerima untuk meminimalisir kemungkinan adanya kesalahan data bahkan pemalsuan identitas.

Baca juga:  Polres Kediri Salurkan Air Bersih di Desa Sempu

“Dalam satu KK itu hanya ada satu penerima tidak boleh dobel sehingga proses seperti ini teruji kebenarannya dan ini memudahkan kita jika ada permasalahan di kemudian hari. Semoga dengan kegiatan ini tim dapat bekerja dengan baik dan Kejaksaan juga siap untuk menjadi jembatan untuk koordinasi,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.