Ini Jawaban BPN Sidoarjo Soal Perpanjangan HGB di Laut Sidoarjo Seluas 656 Hektare

oleh -58 Dilihat
IMG 20250130 WA0029
Kepala BPN Sidoarjo, Moh. Rizal. (Yudha)

KabarBaik.co – Puluhan anggota Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sidoarjo pada Kamis (30/1). Mereka menuntut agar hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut seluas sekitar 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tidak diperpanjang.

Para demonstran datang dengan membawa poster-poster yang bertuliskan “Basmi Mafia Tanah/Laut di Sidoarjo,” “Kembalikan Tanah Kami,” dan “Usut Tuntas Para Mafia Korporasi Atas Pencaplokan Tanah Kami.”

Mendengar aspirasi tersebut, Kepala BPN/ATR Sidoarjo, Moh Rizal, menegaskan bahwa BPN tidak akan memperpanjang HGB di kawasan laut Segoro Tambak. Rizal menjelaskan bahwa HGB yang ada akan habis pada 2026 dan tidak akan diperpanjang. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat pusat.

“Jadi begini, aspirasi warga terkait HGB di laut memang sudah pernah dibahas di tingkat pusat. Menteri ATR sudah menyampaikan ada mekanisme yang harus ditempuh. HGB itu akan habis pada 2026 dan tidak akan diperpanjang,” ungkapnya.

Rizal menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan penghapusan HGB adalah jika tanah yang bersangkutan musnah. “Dan saat ini, lahan tersebut sudah berubah menjadi laut akibat abrasi,” imbuhnya.

Menurutnya, kawasan tersebut awalnya adalah tambak, namun dengan adanya abrasi, lahan tersebut kini hilang dan menjadi bagian dari perairan laut. Dalam kondisi seperti ini, hak atas tanah secara otomatis gugur.

Rizal juga menuturkan bahwa pihak Menteri ATR berencana untuk mengunjungi langsung lokasi tersebut untuk memverifikasi kondisi fisik tanah yang dimaksud.

“Pak Menteri bahkan berencana datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi fisik tanah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan, pembahasan terkait status lahan ini juga masih akan dilakukan di Komisi II DPR RI untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

“Kami sudah mencatat dalam buku tanah bahwa lahan itu telah berubah menjadi laut dan tidak mungkin diperpanjang. Nantinya, statusnya akan diproses menjadi tanah musnah,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa saat ini di kawasan tersebut tidak ada pemagaran atau aktivitas perusahaan, dan nelayan pun bebas beraktivitas di sekitar perairan itu.

Rizal juga menjelaskan bahwa HGB di kawasan tersebut memiliki nomor yang berbeda-beda, dengan masa berlaku yang berbeda pula. HGB Nomor 3 dan 4 akan habis pada tahun 2026, sementara HGB Nomor 5, yang diterbitkan pada 1999, akan habis pada tahun 2029. Rizal mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, tidak ada pihak yang mengajukan permohonan perpanjangan HGB tersebut, sehingga perpanjangan HGB dipastikan tidak akan terjadi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.