KabarBaik.co, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup perlintasan sebidang liar secara bertahap.
Sejak 2020 hingga 2026, sebanyak 139 perlintasan tidak resmi dan tidak terjaga berhasil ditutup bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai.
Selain menjaga keselamatan perjalanan kereta api, penutupan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan transportasi yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan bahwa keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena dibuka tanpa izin dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai ketentuan.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahendro ditemui di Surabaya, Jumat (8/5).
Hingga April 2026, tercatat terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, dan masih terdapat 18 perlintasan liar.
Menurut Mahendro, perlintasan tidak terjaga maupun perlintasan liar membutuhkan perhatian serius karena memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan sejak 2020 hingga 2026 meliputi 20 perlintasan pada 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, dan 9 perlintasan pada 2026.
Tidak berhenti sampai di situ, pada tahun 2026 KAI Daop 8 Surabaya juga menargetkan penutupan 15 perlintasan liar lainnya secara bertahap. Prioritas penutupan difokuskan pada perlintasan tidak resmi yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risikonya sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” tambahnya.
Sebagai bagian dari strategi peningkatan keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya juga terus mengoptimalkan pengamanan di perlintasan resmi melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, hingga penguatan penjagaan petugas di sejumlah titik.
Selain pembenahan infrastruktur, sosialisasi keselamatan kepada masyarakat juga terus digencarkan melalui kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, baik melalui media komunikasi maupun edukasi langsung di lapangan.
KAI Daop 8 Surabaya turut memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam penataan perlintasan sebidang serta penegakan aturan demi menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api dengan mematuhi rambu-rambu, berhenti sejenak sebelum melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai aturan yang berlaku.







