Kapolda Jatim Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Intimidasi Siswa SMA Gloria 2 Surabaya

oleh -732 Dilihat
IMG 20241114 WA0054
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Ist)

KabarBaik.co – Kasus intimidasi dan perundungan yang menimpa EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, oleh pengusaha hiburan malam, Ivan Sugianto, menjadi perhatian serius Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto. Peristiwa ini viral di media sosial setelah video menunjukkan aksi Ivan yang memaksa korban meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong. Kasus yang sempat mengendap ini pun akhirnya naik menjadi Laporan Polisi berkat sorotan publik yang meluas.

Kapolda Jatim tidak tinggal diam. Irjen Pol Imam Sugianto langsung menginstruksikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditresiber) Polda Jatim untuk memberikan pendampingan khusus dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis (14/11).

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolda, sejak kemarin Ditsiber memberikan asistensi mengenai penanganan kasus ini. Mudah-mudahan dengan asistensi ini akan segera dapat menyimpulkan peristiwa ini sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lurus dengan penanganan ini,” terang Kombes Pol Dirmanto.

Meski demikian, Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa penanganan penyidikan tetap berada di bawah kewenangan Polrestabes Surabaya.

“Untuk penanganan tetap ditangani oleh Polrestabes Surabaya, namun Ditsiber hanya memberikan asistensi atau pendampingan. Dan mudah-mudahan nanti sore akan ada update terbaru dan akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan tindakan arogan Ivan Sugianto viral di media sosial pada Senin, 21 Oktober 2024. Dalam video tersebut, Ivan terlihat memaksa siswa untuk meminta maaf dengan cara yang tidak wajar, yaitu sambil bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Aksi intimidasi ini memicu kemarahan publik.

Awalnya, pihak sekolah hanya melaporkan kejadian ini melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan Nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Namun, karena desakan masyarakat dan semakin banyaknya perhatian yang tertuju pada kasus ini, Polrestabes Surabaya akhirnya meningkatkan status laporan menjadi Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, Kombes Pol Dirmanto memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius, dan segala perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.