Karena Pemilu 2024, Penyaluran Dana Banpol di Kabupaten Trenggalek Terbagi Dua Tahap

oleh -444 Dilihat
a9dce3e6 f231 407c 9c31 c8d245fd83f7
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek Maryani (tengah) saat dijumpai wartawan di kantornya. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Penyaluran dana bantuan partai politik (banpol) di Kabupaten Trenggalek tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pemilihan legislatif (pileg) di tahun 2024, sehingga penyaluran banpol akan dilakukan dalam dua tahap.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek Maryani mengatakan penyaluran bantuan dana banpol tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahap pertama akan didasarkan pada perolehan suara Pileg 2019, sedangkan tahap kedua akan didasarkan pada perolehan suara Pileg 2024. “Hal ini sesuai dengan surat Mendagri nomor 900.1.10/e-3/Polpum yang terbit pada 19 Desember 2023,” terang Maryani.

Perubahan mekanisme ini dilakukan karena masa jabatan anggota DPRD hasil Pileg 2019 akan berakhir dan digantikan oleh anggota DPRD hasil Pileg 2024 yang akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2024.

“Untuk penyaluran tahap pertama akan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019 pada bulan Agustus 2024. Sedangkan penyaluran tahap kedua akan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024 setelah pelantikan anggota DPRD baru pada tanggal 26 Agustus 2024,” jelasnya.

Maryani menjelaskan, total Banpol di Kabupaten Trenggalek mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Dimana rinciannya, tiap suara yang diperoleh partai mendapatkan Rp 4 ribu.

Dengan rincian perolehan Banpol tiap partai yakni, Rp 422.728.000 diperoleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lalu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 524.244.000, Partai Demokrat Rp 141.864.000 Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 207.056.000, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 185.872.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 157.672.000, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 59.772.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 33.296.000. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.