KabarBaik.co – Penyaluran dana bantuan partai politik (banpol) di Kabupaten Trenggalek tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pemilihan legislatif (pileg) di tahun 2024, sehingga penyaluran banpol akan dilakukan dalam dua tahap.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek Maryani mengatakan penyaluran bantuan dana banpol tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahap pertama akan didasarkan pada perolehan suara Pileg 2019, sedangkan tahap kedua akan didasarkan pada perolehan suara Pileg 2024. “Hal ini sesuai dengan surat Mendagri nomor 900.1.10/e-3/Polpum yang terbit pada 19 Desember 2023,” terang Maryani.
Perubahan mekanisme ini dilakukan karena masa jabatan anggota DPRD hasil Pileg 2019 akan berakhir dan digantikan oleh anggota DPRD hasil Pileg 2024 yang akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2024.
“Untuk penyaluran tahap pertama akan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019 pada bulan Agustus 2024. Sedangkan penyaluran tahap kedua akan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024 setelah pelantikan anggota DPRD baru pada tanggal 26 Agustus 2024,” jelasnya.
Maryani menjelaskan, total Banpol di Kabupaten Trenggalek mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Dimana rinciannya, tiap suara yang diperoleh partai mendapatkan Rp 4 ribu.
Dengan rincian perolehan Banpol tiap partai yakni, Rp 422.728.000 diperoleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lalu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 524.244.000, Partai Demokrat Rp 141.864.000 Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 207.056.000, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 185.872.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 157.672.000, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 59.772.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 33.296.000. (*)






