Kasus Hibah PKBM di Pasuruan Semakin Terkuak di Persidangan, Banyak SPJ Fiktif

oleh -564 Dilihat
IMG 20250501 WA0013

KabarBaik.co – Terdakwa Bayu Putra Subandi (BPS) tidak bisa berkutik mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya. Keterangan para saksi cukup memberatkan terdakwa seiring hasil penyidikan banyak kejanggalan dalam belanja.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Dua ahli dihadirkan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan yang menghitung potensi kerugian negara, dan satu saksi ahli dari kementerian terkait mekanisme serta juklak serta juknis penggunaan dana hibah yang disalurkan untuk PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Dwi Anto, saksi ahli dari Inspektorat mengungkap, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,95 miliar. Perhitungan itu didapat setelah dirinya bersama tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, tim bekerja keras melakukan perhitungan sampai akhirnya diketemukan anggaran sebesar Rp 1,95 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara komulatif selama empat tahun. Mulai dari membuat SPJ fiktif hingga mencantumkan harga terlampau tinggi, sehingga pemerintah kelebihan bayar.

“Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni. Tidak ada Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Tapi, anggaran bantuan itu digunakan. Artinya, bantuan yang diterima itu digunakan tapi pertanggungjawabannya tidak ada. SPJ tidak ditemukan,” Dwi Anto, Kamis (1/5).

Sebelumnya, selama empat tahun berturut-turut PKBM Salafiyah mendapat bantuan, baik dari BOSP Kementrian, BKK Pemprov, atau Pemkab Pasuruan. Angkanya mencapai Rp 2 miliar lebih. “Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu tahun 2022. Ada dua sumber bantuan anggaran, kementrian dan pemkab, tapi tidak ada SPJ-nya sama sekali,” urainya.

Menurut Dwi Anto, pihaknya bahkan sudah memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyerahkan SPJ tersebut. Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan tidak ada SPJ yang disetorkan. “Maka, kami anggap tidak ada pertanggung jawabannya sama sekali. Rp 454 juta yang tidak ada SPJ dari total bantuan Rp 510 juta yang diterima di tahun itu,” jelasnya.

Tim juga menemukan fakta-fakta lain dalam penelusuran ini. Terdakwa diduga dengan sengaja membuat nota-nota pertanggungjawaban palsu. “Setelah kami cek ke lapangan, ke satu titik untuk konfirmasi apakah benar pernah ada sebuah transaksi yang dilakukan terdakwa, ternyata tidak ada,” paparnya.

Menurut Dwi Anto, sebagian besar nota tidak didapatkan dari penyediannya. Artinya, terdakwa membuat sendiri nota-nota pembelanjaan yang tidak pernah dilakukan. “Dan penyedianya menyangkal kalau yang bersangkutan berbelanja di tempat yang kami cek langsung. Ini faktual terjadi di beberapa kegiatan,” terangnya.

Sementara itu, ada juga pembangunan ruang kelas baru (RKB) di lembaga terdakwa yang seharusnya tidak bisa menggunakan dana bantuan untuk PKBM. Sebab, bantuan PKBM murni untuk para peserta didik, bukan untuk pembangunan RKB. Saat ditanyakan, terdakwa mengaku membangun menggunakan uang bantuan itu.

Secara aturan, lanjut Dwi Anto, penggunaan uang bantuan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut melanggar hukum dan tidak diperbolehkan.

Terpisah, JPU Reza Edi Putra mengatakan, sesuai dengan keterangan ahli, apapun dalilnya, uang bantuan itu tidak diperuntukkan untuk membangun RKB. Karena itu, tindakan terdakwa tidak dibenarkan dan disahkan secara aturan. Sebab, dia mengakui memindahkan uang bantuan PKBM untuk gedung.

“Ini yang juga kami telusuri, berapa uang hasil korupsi yang dinikmati sendiri dan dibagikan ke pihak lain termasuk untuk membangun yayasan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.