Kasus Korupsi Semakin Marak, Ini Pesan Luhur Islam untuk Pejabat Publik Menurut Menteri Agama

oleh -85 Dilihat
Menag Nazaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar (berjas hitam) memimpin rapat. (Foto: Kemenag)

KabarBaik.co, Yogyakarta – Dalam sepekan terakhir dua lembaga penegak hukum di tanah air, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pejabat penting di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kondisi tersebut tentu saja menjadi peringatan bagi pejabat negara lain agar semakin amanah dalam bertugas.

Termasuk di Kementerian Agama (Kemenag). Belum lama ini, dalam sebuah acara di Yogyakarta, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat mewaspadai gratifikasi yang berkedok hadiah. Ia menegaskan, dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Menag seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (6/6).

Menteri sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada zaman Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Nasaruddin juga mencontohkan keteladanan Khalifah Islam Kedua, Umar bin Khattab, yang sangat menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan kepada Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sang putra sebagai anak khalifah.

Selain gratifikasi, Menag menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah atau suap, komisi yang tidak sah, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pemberian sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi. Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menag mengajak seluruh pihak untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. “Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.