KabarBaik.co – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di rumah warga Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku ditangkap tidak lama setelah laporan diterima polisi.
Kasus tersebut dilaporkan pada 5 Desember 2025. Korban bernama Yulistichiyawati 53, pekerja rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian. Ia kehilangan perhiasan emas dengan total berat 44,22 gram senilai sekitar Rp 65 juta.
Pencurian terjadi pada Kamis, 4 Desember, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban masuk ke kamar untuk mengambil pakaian dan mendapati kotak merah muda penyimpan perhiasan dalam keadaan terbuka. Isi kotak sudah hilang. Korban kemudian memanggil anaknya untuk mencari barang tersebut, namun tidak ditemukan.
Saat menelusuri informasi ke tetangga, korban mendapat keterangan dari saksi bernama Diko Ade Renanto yang melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah saat waktu kejadian. Temuan itu menjadi dasar polisi menelusuri keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Muhamad Julio Pendi Pratama 29 warga Sukorejo, Kota Blitar. Ia diamankan di wilayah Kelurahan Kauman bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario, kemeja merah, helm, cincin emas, dan dua unit handphone.
“Betul, pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yang berhasil ditemukan. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar.
Ia menjelaskan proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara dan penetapan tersangka. “Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya. (*)







