KabarBaik.co, Blitar – Aparat kepolisian mulai memberi perhatian pada potensi penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha di Kota Blitar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi gas 3 kilogram tepat sasaran.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota Iptu Yuno Sukaito, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan pengecekan di sejumlah titik, mulai dari SPBU hingga pangkalan LPG.
Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan penggunaan LPG bersubsidi di sektor usaha seperti hotel dan restoran. Salah satunya saat inspeksi di Hotel Puri Perdana, penggunaan gas tercatat menggunakan tabung non-subsidi.
“Untuk hotel dan restoran tadi kami cek menggunakan LPG 12 kilogram, tidak ditemukan penggunaan LPG 3 kilogram,” ujarnya, Jumat (17/4).
Meski demikian, Yuno menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat. Sebab, penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha dilarang dan dapat ditindak.
“Kalau ditemukan pelaku usaha menggunakan LPG bersubsidi, tentu akan kami koordinasikan untuk penindakan, baik administratif maupun pidana,” tegasnya.
Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga belum menemukan adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan LPG di wilayah Kota Blitar.
“Kami belum menemukan penimbunan, tapi pengawasan tetap kami lakukan,” pungkasnya.(*)






