Kecam Keras Serangan ke Rafah, Presiden Jokowi Minta Israel Patuhi Hukum Internasional

oleh -155 Dilihat
IMG 3065
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan persnya yang diadakan di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu, 1 Juni 2024. (Foto: BPMI Setpres)

KabarBaik.co – Serangan militer Israel ke Rafah Palestina yang menewaskan banyak masyarakat sipil terutama anak-anak, menuai kecaman keras dari Presiden Indonesia Joko Widodo.

Kecaman itu disampaikan Presiden Jokowi usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (1/6). Penegasan ini sebagai respons atas eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini.

“Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” tegas Presiden Jokowi seperti dikutip dari laman resmi BPMI Setpres, Minggu (2/6).

Presiden Jokowi juga menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.

“Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kecaman ini menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan itu disampaikan pada Jumat (24/5) lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.